TERBARU

News

LLDIKTI dan Polda Aceh Diminta Sterilkan Manajemen Ilegal di Universitas Abulyatama

ORINEWS.id – Pengamat kebijakan publik, Dr. Nasrul Zaman, meminta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XIII Aceh bersama kepolisian mengambil langkah tegas untuk mensterilkan Universitas Abulyatama (Unaya) dari praktik manajemen ilegal.

Menurut Nasrul, pengelolaan perguruan tinggi harus berlandaskan tata kelola yang sah dan diakui negara. Dalam hal ini, kata dia, Universitas Abulyatama seharusnya berada di bawah Yayasan Abulyatama Aceh yang didirikan oleh Rusli Bintang, sebagaimana tertuang dalam surat resmi LLDIKTI Aceh Nomor 2738/LL13/KL.02.00/2025.

“Sterilisasi manajemen pengelola universitas dari pihak yang bukan pemilik merupakan langkah penting untuk memastikan mahasiswa dan sivitas akademika tetap berada dalam koridor hukum, serta hak-hak mereka terlindungi,” ujar Nasrul dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).

Ia menegaskan, keberadaan manajemen ilegal berpotensi mengganggu berbagai aspek akademik dan administrasi. Misalnya, honor sertifikasi dosen yang tak terbayarkan, ijazah alumni yang tidak bisa diterbitkan, kum dosen yang terhambat, hingga legalisir dokumen akademik yang diragukan keabsahannya.

Baca Juga
Said Didu Bongkar Dugaan Pelindung Gibran terkait Pelepasan Lahan di Era Jokowi
DONASI TAHAP KEDUA

“Jangan sampai hak-hak mahasiswa, dosen, dan pegawai terabaikan hanya karena persoalan tata kelola yang tidak sah,” ucapnya.

Hampir setahun sejak penyerahan pengelolaan pendidikan di Unaya, Nasrul menilai belum ada langkah konkret untuk menyerahkannya kepada pihak yang legal. Karena itu, ia mendorong LLDIKTI Wilayah XIII, Polda Aceh, dan manajemen sah universitas segera menempuh upaya hukum guna menghentikan praktik manajemen ilegal.

“Negara harus hadir untuk memastikan hukum berjalan serta melindungi hak-hak sivitas akademika Universitas Abulyatama,” pungkas Nasrul. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks