ORINEWS.id – BPJS Kesehatan menjadi layanan asuransi kesehatan yang diandalkan masyarakat karena mampu mengurangi beban biaya pengobatan saat sakit. Namun, tidak semua pengobatan ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan pentingnya peserta memahami batasan layanan agar tidak terjadi kesalahpahaman saat membutuhkan tindakan medis. “BPJS Kesehatan memang memberikan perlindungan kesehatan yang luas, tetapi ada pengecualian yang telah diatur dalam peraturan. Penting bagi peserta untuk memahami apa saja yang dikecualikan,” ujarnya, dikutip Sabtu (13/9/2025).
Operasi yang Tidak Ditanggung
Ada lima jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
Operasi akibat kecelakaan, biasanya ditangani oleh Jasa Raharja atau asuransi lain.
Operasi kosmetik/estetika yang bersifat non-medis dan tidak membahayakan kesehatan.
Operasi akibat melukai diri sendiri, baik karena kelalaian maupun kesengajaan.
Operasi di luar negeri, berada di luar cakupan layanan BPJS.
Operasi tanpa prosedur resmi BPJS, seperti tanpa rujukan atau mekanisme yang berlaku.
Operasi yang Ditanggung
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:
Operasi jantung
Operasi caesar
Operasi kista
Operasi miom
Operasi tumor
Operasi odontektomi
Operasi bedah mulut
Operasi usus buntu
Operasi batu empedu
Operasi mata
Operasi bedah vaskuler
Operasi amandel
Operasi katarak
Operasi hernia
Operasi kanker
Operasi kelenjar getah bening
Operasi pencabutan pen
Operasi penggantian sendi lutut
Operasi timektomi
Prosedur dan Persyaratan
Agar operasi bisa ditanggung, peserta harus memulai pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas atau klinik mitra BPJS). Jika operasi diperlukan, pasien akan menerima surat rujukan ke rumah sakit dan jadwal operasi dari dokter.
Tiga dokumen wajib yang harus dibawa pasien:
Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Surat rujukan dari faskes tingkat pertama
Kartu pasien dari rumah sakit
“Selama peserta mematuhi prosedur rujukan, seluruh biaya tindakan yang masuk dalam cakupan BPJS akan ditanggung penuh,” tegas Ali Ghufron. []


































