TERBARU

Gaya HidupSehat

BPJS Kesehatan: Operasi Apa Saja yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung

ORINEWS.id – BPJS Kesehatan menjadi layanan asuransi kesehatan yang diandalkan masyarakat karena mampu mengurangi beban biaya pengobatan saat sakit. Namun, tidak semua pengobatan ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan pentingnya peserta memahami batasan layanan agar tidak terjadi kesalahpahaman saat membutuhkan tindakan medis. “BPJS Kesehatan memang memberikan perlindungan kesehatan yang luas, tetapi ada pengecualian yang telah diatur dalam peraturan. Penting bagi peserta untuk memahami apa saja yang dikecualikan,” ujarnya, dikutip Sabtu (13/9/2025).

Operasi yang Tidak Ditanggung

Ada lima jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Operasi akibat kecelakaan, biasanya ditangani oleh Jasa Raharja atau asuransi lain.

  2. Operasi kosmetik/estetika yang bersifat non-medis dan tidak membahayakan kesehatan.

  3. Operasi akibat melukai diri sendiri, baik karena kelalaian maupun kesengajaan.

  4. Operasi di luar negeri, berada di luar cakupan layanan BPJS.

  5. Operasi tanpa prosedur resmi BPJS, seperti tanpa rujukan atau mekanisme yang berlaku.

Baca Juga
Rumor Listyo Sigit Bakal Diganti, Pengamat: Kalau Pak Prabowo Betul-betul Ingin Kendalikan Polri

Operasi yang Ditanggung

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:

  • Operasi jantung

  • Operasi caesar

  • Operasi kista

  • Operasi miom

  • Operasi tumor

  • Operasi odontektomi

  • Operasi bedah mulut

  • Operasi usus buntu

  • Operasi batu empedu

  • Operasi mata

  • Operasi bedah vaskuler

  • Operasi amandel

  • Operasi katarak

  • Operasi hernia

  • Operasi kanker

  • Operasi kelenjar getah bening

  • Operasi pencabutan pen

  • Operasi penggantian sendi lutut

  • Operasi timektomi

Prosedur dan Persyaratan

Agar operasi bisa ditanggung, peserta harus memulai pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas atau klinik mitra BPJS). Jika operasi diperlukan, pasien akan menerima surat rujukan ke rumah sakit dan jadwal operasi dari dokter.

Tiga dokumen wajib yang harus dibawa pasien:

  1. Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)

  2. Surat rujukan dari faskes tingkat pertama

  3. Kartu pasien dari rumah sakit

“Selama peserta mematuhi prosedur rujukan, seluruh biaya tindakan yang masuk dalam cakupan BPJS akan ditanggung penuh,” tegas Ali Ghufron. []

Baca Juga
Jokowi Panik! Ditinggal Kawan Politik, Keluarga Diterpa Masalah, Prabowo-Megawati Makin Mesra

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks