TERBARU

NasionalNews

HT Ibrahim: P5HAM Perkuat Perdamaian dan Keadilan di Aceh

ORINEWS.id – Anggota DPR Aceh, H.T. Ibrahim, menegaskan pentingnya penguatan pemahaman Hak Asasi Manusia (HAM) di Aceh melalui pendekatan P5 HAM, yakni penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan.

Menurutnya, penerapan lima pilar ini bukan hanya sejalan dengan syariat Islam dan adat Aceh, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam menjaga perdamaian pascakonflik yang pernah melanda provinsi ini.

“HAM bukanlah ancaman bagi adat dan syariat kita. Ia justru penguat untuk membangun masyarakat yang berkeadilan,” kata HT Ibrahim dalam sosialisasi penguatan nilai P5HAM di Aceh, Sabtu (6/9/2025).

Ia menegaskan pemahaman HAM tidak boleh dipersepsikan sebagai budaya asing. Dalam pandangan Islam, kata dia, HAM justru bagian dari ajaran agama. Ia mengutip Al-Qur’an Surat Al-Isra ayat 70 yang menegaskan bahwa manusia memiliki martabat dan kehormatan yang wajib dijaga.

Luka Konflik dan Pentingnya HAM

Aceh pernah mengalami konflik panjang selama puluhan tahun yang menyisakan trauma dan luka mendalam bagi masyarakat. Ibrahim mengingatkan bahwa perdamaian sejati tidak cukup hanya dengan berhentinya kekerasan bersenjata, melainkan harus dibangun di atas penghormatan hak-hak dasar warga.

Baca Juga
Soal Dugaan Kecurangan Pemilu, Jokowi: Semua Ada Mekanismenya

“MoU Helsinki 2005 memang menjadi tonggak penting perdamaian. Tetapi perdamaian itu hanya bisa langgeng bila hak masyarakat atas pendidikan, ekonomi, kebebasan berpendapat, dan rasa aman benar-benar dihormati,” ujar Politisi Senior Partai Demokrat itu.

Ia menilai masih banyak pekerjaan rumah di bidang HAM yang harus diselesaikan di Aceh. Beberapa di antaranya adalah penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu secara adil dan transparan, perlindungan bagi korban konflik terutama perempuan dan anak-anak, serta mengatasi kesenjangan ekonomi yang masih tinggi di sejumlah daerah.

Selain itu, Ibrahim menekankan perlunya transparansi dalam pengelolaan dana otonomi khusus agar manfaatnya bisa dirasakan secara merata oleh masyarakat.

Pilar-Pilar P5 HAM

Dalam paparannya, Ibrahim menjelaskan lima pilar HAM yang harus diperkuat di Aceh:

1. Penghormatan – Menghargai hak setiap individu tanpa diskriminasi.

2. Perlindungan – Memberikan perlindungan terhadap ancaman atau pelanggaran HAM.

3. Pemenuhan – Memastikan hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan terpenuhi.

Baca Juga
Hilang Sejak 2015, Warga Aceh Besar Ditemukan di Bali dan Dipulangkan DPR

4. Penegakan – Menindak pelanggaran HAM melalui hukum yang adil dan transparan.

5. Pemajuan – Mengedukasi Masyarakat, Meningkatkan kesadaran dan memperkuat budaya menghargai hak asasi.

“Prinsip universalitas, non-diskriminasi, keadilan, partisipasi, dan akuntabilitas harus dipahami sebagai pedoman. HAM di Aceh harus selaras dengan syariat Islam dan adat, sehingga mencerminkan keadilan yang berkeadaban,” kata Ibrahim.

Peran Pemerintah, Ulama, dan Masyarakat

Ibrahim menekankan bahwa penguatan HAM di Aceh tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Pemerintah daerah, DPR, ulama, tokoh adat, dan masyarakat harus terlibat aktif.

Pemerintah, kata dia, perlu menyusun kebijakan berbasis HAM. DPR menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan. Sementara ulama dan tokoh adat berperan memperkuat nilai HAM dalam bingkai syariat dan adat Aceh. Masyarakat pun didorong untuk aktif melaporkan pelanggaran dan ikut dalam musyawarah pembangunan.

“Dengan P5 HAM, kita tidak hanya menjaga perdamaian, tetapi juga membangun keadilan sosial, kesejahteraan ekonomi, dan menjaga martabat manusia. Ini adalah warisan yang harus kita jaga untuk generasi sekarang dan mendatang,” ujar Ibrahim. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks