ORINEWS.id – Asosiasi pakar genosida terkemuka dunia, International Association of Genocide Scholars (IAGS), mengesahkan resolusi yang menyatakan bahwa tindakan Israel di Jalur Gaza memenuhi definisi hukum genosida menurut hukum internasional.
Mengutip Al Mayadeen, Senin, 1 September 2025, sebanyak 86 persen anggota IAGS yang memiliki hak suara mendukung resolusi tersebut. Pernyataan itu menegaskan, “Kebijakan dan tindakan Israel di Gaza memenuhi definisi hukum genosida dalam Pasal II Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (1948).”
Resolusi ini muncul di tengah proses kasus genosida Gaza di Mahkamah Internasional (ICJ) Den Haag yang diajukan Afrika Selatan. Israel mengklaim tindakannya sebagai pembelaan diri. Namun, para pengkritik menilai penargetan sistematis warga sipil, penghancuran rumah, serta perampasan bantuan dan makanan merupakan tindakan genosida.
Dampak Kemanusiaan
Sejak Oktober 2023, serangan Israel telah menewaskan sekitar 63 ribu warga Palestina, menggusur hampir seluruh penduduk Gaza, dan menghancurkan sebagian besar infrastruktur.
Resolusi IAGS merinci tindakan yang memenuhi ambang batas genosida, antara lain “serangan yang disengaja terhadap warga sipil, termasuk anak-anak; kelaparan; perampasan bantuan kemanusiaan, air, dan bahan bakar; kekerasan seksual dan reproduksi; dan pengungsian paksa.”
Situasi itu, ditambah kerusakan luas, memperburuk krisis kemanusiaan. Korban tidak hanya berupa kematian massal warga sipil, melainkan juga kelaparan serta pengungsian berkelanjutan.
Hamas menyambut resolusi IAGS. Juru bicara Ismail al-Thawabta menyebutnya sebagai penguatan atas “bukti dan fakta terdokumentasi yang diajukan di hadapan pengadilan internasional.” Ia menambahkan, keputusan tersebut menempatkan “kewajiban hukum dan moral” pada komunitas internasional untuk bertindak.
Tanggapan Akademisi
Melanie O’Brien, Presiden IAGS sekaligus profesor hukum internasional di University of Western Australia, mengatakan, “Ini adalah pernyataan definitif dari para ahli di bidang studi genosida bahwa apa yang terjadi di lapangan di Gaza adalah genosida.”
Sergey Vasiliev, akademisi dari Universitas Terbuka di Belanda, juga menekankan signifikansi resolusi tersebut. Ia menilai, penentuan genosida “telah menjadi arus utama dalam dunia akademis, khususnya di bidang studi genosida.”
Kementerian Kesehatan Gaza pada Senin, 1 September 2025, melaporkan korban tewas akibat agresi Israel mencapai 63.557 orang dan 160.660 lainnya luka-luka sejak 7 Oktober 2023. Antara 18 Maret 2025 hingga hari ini, tercatat 11.426 orang tewas dan 48.619 orang luka-luka. []


































