ORINEWS.id – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menggeledah Kantor Keuchik Gampong Cot Ba’u, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Penggeledahan ini terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun anggaran 2019 hingga 2023.
Kepala Kejari Sabang, Milono Raharjo, memimpin langsung penggeledahan tersebut. Dari lokasi, tim menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
“Pelaksanaan penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi tercapainya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” kata Milono melalui Kepala Seksi Intelijen, Mohamad Rizky.
Penggeledahan berlangsung selama sekitar empat jam, dimulai pukul 10.30 WIB hingga 13.30 WIB. Seluruh dokumen yang disita dibawa ke Kantor Kejari Sabang untuk diteliti lebih lanjut.
Proses penggeledahan mendapat dukungan personel Kodim 0112/Sabang. Kehadiran TNI bertujuan mencegah potensi gangguan keamanan, menjaga situasi tetap kondusif, serta memberikan rasa aman bagi tim penyidik dan pihak terkait.
Kejari Sabang menyebut, penyidikan kasus ini sudah berjalan sejak November 2024. Saat ini, tim tengah berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung besaran kerugian keuangan negara. Setelah perhitungan selesai, penyidik akan menetapkan tersangka dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. []































