TERBARU

NasionalNews

DPR Tolak PPATK Blokir Rekening Nganggur, Dianggap Terlalu Jauh Masuk ke Ranah Pribadi Orang

ORINEWS.id – Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng mengaku tidak setuju dengan langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening pasif (dormant) dalam upaya mencegah kejahatan keuangan. Menurutnya, upaya PPATK itu sama saja dengan mengatur penggunaan uang pribadi orang. PPATK harus memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan kebijakan itu.

“Saya belum tahu landasan apa yang dipakai oleh PPATK untuk mengatakan begitu. Jadi, menurut saya tidak setuju dengan itu,” ujar Mekeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Sebagian orang, kata dia, memiliki alasan tertentu jika menaruh uang di rekening pribadi dan tidak dipakai. Mungkin orang-orang sengaja untuk menabung di rekening yang pasif tersebut.

“Menurut saya, PPATK sudah terlalu jauh masuk ke dalam ranah pribadi orang yang mau punya rekening,” kata politikus Partai Golkar ini.

Di sisi lain, Mekeng juga meminta kepada PPATK untuk menjelaskan ketentuan soal rekening yang tidak aktif hingga harus diblokir tersebut.

Baca Juga
Bongkar Kasus CSR BI, Tenaga Ahli DPR-Ketua Yayasan Dipanggil KPK

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan dana masyarakat di rekening pasif (dormant) yang dihentikan sementara tetap aman dan tidak hilang.

“Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan,” tulis PPATK dalam pengumumannya melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, dikutip Senin.

PPATK menjelaskan bahwa penghentian sementara rekening dormant dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan.

Hasil analisis menunjukkan banyak rekening hasil jual beli yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, termasuk reaktivasi rekening secara masif untuk menampung dana hasil tindak pidana. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks