ORINEWS.id – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan empat poin terkait vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Hal itu disampaikan Anies setelah sidang vonis Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat malam, 18 Juli 2025.
“Satu, kita semua mengikuti proses persidangan ini dengan akal sehat, dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa, sama dengan saya. Saya pun sangat kecewa dengan keputusan (vonis) ini,” kata Anies.
Poin kedua, Anies menilai bahwa Tom Lembong merupakan korban kriminalisaai hukum.
“Dengan orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara kita yang lain? Tiga, apa pun langkah yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan kami akan dukung sepenuhnya,” kata Anies.
📎 Baca juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong: Terpenting Hakim Nyatakan Tidak Ada Niat Jahat dari Saya
Poin terakhir, Anies meminta pembenahan hukum segera dilakukan di Indonesia.
“Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh,” kata Anies.
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 18 Juli 2025.
Hakim menyatakan tindakan Tom terkait dengan impor gula juga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tom tidak dibebani uang pengganti lantaran tidak memperoleh keuntungan pribadi terkait impor gula. []