TERBARU

AcehNews

Nasir Djamil Minta Pemerintah Aceh Segera Revisi Pergub TPP ASN: PNS Dapat, PPPK Terabaikan

ORINEWS.id – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, meminta Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Mualem – Dek Fadh segera memberikan solusi terhadap polemik Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) di lingkungan Pemerintah Aceh.

Permintaan itu disampaikan Nasir Djamil usai menerima audiensi Forum Komunikasi ASN PPPK Pemerintah Aceh, Jumat, 18 Juli 2025, di salah satu kafe di Banda Aceh. Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Forkom ASN PPPK Provinsi Aceh, Ns. Zuhdi Abrar, Wakil Ketua Ns. Ardiansyah, serta beberapa anggota Forkom lainnya.

Nasir menyoroti kebijakan Pemerintah Aceh terkait TPP ASN yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 15 Tahun 2024. Ia menilai kebijakan tersebut tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Kenapa harus diatur secara khusus TPP ASN PPPK Aceh?, sedang di aturan yang sama tidak diatur khusus pula bagi ASN PNS. Ini terkesan menyimpang dan diskriminatif, padahal mereka ASN PPPK Aceh menerima beban dan tanggung jawab yang sama dengan ASN PNS di Pemerintah Aceh,” tegas Nasir.

Ia juga mengungkapkan bahwa dari total 8.805 ASN PPPK di Aceh, sebanyak 2.245 orang dari unsur tenaga kesehatan dan teknis belum menerima hak TPP selama dua tahun. Sementara itu, 6.560 ASN PPPK dari unsur guru sebagian besar telah menerima tunjangan profesi guru (TPG).

“Ini telah mengabaikan arah Kebijakan Nasional dan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang dengan jelas menyebutkan ASN terdiri dari PNS dan PPPK sebagai bentuk kesetaraan,” ujar Nasir Djamil.

Berita Lainnya
Pemerintah Aceh Dinilai Belum Perhatikan Hak ASN PPPK

📎 Baca juga: Mahasiswa KKN Internasional USK Tingkatkan Literasi dan Budaya di Hulu Langat

Ia menambahkan, ketentuan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 secara tegas menyatakan bahwa besaran TPP tidak boleh dibedakan antara PNS dan PPPK dengan kelas jabatan yang sama.

“Bahkan secara hierarki perundang-undangan, aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Karenanya, saya meminta Pemerintah Aceh untuk segera merevisi Pergub tersebut sebagai bentuk keberpihakan terhadap rakyat dan aparaturnya,” tegasnya lagi.

“Sebagaimana diketahui, Pergub yang bertentangan tersebut dibuat pada masa Pj. Gubernur Aceh sebelumnya. Maka, Pemerintah yang saat ini dipimpin oleh Mualem – Dek Fadh harus mencari solusi kongkrit terkait hal ini, apakah dengan merevisi atau mencabut Pergub tersebut untuk kemudian disusun ulang dan disesuaikan dengan kondisi ASN terkini serta berkeadilan,” jelasnya.

“Diskriminasi dan dikotomi antara PNS dan PPPK harus segera diakhiri. Ketimpangan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut terjadi di depan mata Pemerintah Aceh sendiri,” pungkas Nasir.

Sementara itu, Ketua Forkom ASN PPPK Provinsi Aceh, Ns. Zuhdi Abrar, menyampaikan apresiasi kepada Nasir Djamil atas waktu dan perhatiannya terhadap persoalan yang dihadapi ASN PPPK.

“Terimakasih kami ucapkan kepada pak Nasir Djamil yang telah meluangkan waktu untuk mendengarkan aspirasi dari kami ASN PPPK Provinsi Aceh yang tergabung dalam Forkom ASN PPPK ini. Semoga apa yang kami sampaikan ini bisa menjadi perhatian dan pertimbangan Pemerintah dalam penyelesaian persoalan ketimpangan hak antara ASN PNS dan ASN PPPK,” ucap Zuhdi Abrar. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks