ORINEWS.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membantah memberikan izin atau legalitas ke seluruh sumur minyak rakyat.
Bahlil mengatakan, pemberian legalitas tersebut hanya untuk sumur-sumur rakyat yang telanjur dibor.
“(Izin) Hanya untuk yang sudah telanjur, bukan semuanya, jangan dipelintir,” kata Bahlil di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (28/6/2025).
“Tolong sampaikan baik-baik bahwa yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, legalitas ini diberikan karena banyak sumur minyak rakyat yang berstatus ilegal tetapi sudah beroperasi sejak lama.
Sumur-sumur itu menjual hasil produksinya ke produsen ilegal selain Pertamina.
Oleh karena itu, Bahlil mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur legalitas sumur tersebut.
“Selama ini ada sumur-sumur rakyat yang produksi tapi mereka kan ilegal,” ucap dia.
“Sumur-sumur rakyat ini yang sudah telanjur berjalan, agar lingkungannya kita jaga baik dan mereka juga bisa menjual dengan harga yang baik, maka kita buat regulasinya,” ucap Bahlil.
Menurut perhitungannya, sumur minyak rakyat itu memproduksi sekitar 15.000 hingga 20.000 barrel minyak per hari.
Jika tidak diberikan legalitas dan dikelola secara baik, masyarakat akan dihantui dengan persoalan hukum.
“Kasihan mereka dikejar persoalan hukum, makanya pemerintah membuat keputusan agar dalam rangka meningkatkan lifting, sekaligus menjaga lingkungan dan membuat rakyat ini bisa kerjanya baik dan benar,” kata Bahlil.
Baca juga: Izin Tambang Nikel PT Gag di Raja Ampat Papua Barat Tidak Dicabut Pemerintah, Ini Penjelasan Bahlil
Sebelumnya diberitakan, Bahlil Lahadalia meresmikan legalitas pengeboran sumur minyak rakyat melalui peraturan baru, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang berlaku sejak 3 Juni 2025.
Permen tersebut mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi.
“Kan sumur-sumur masyarakat kita sudah legalkan dengan Permen, kita harus bantu mereka dengan regulasi,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (26/6/2025).
Dengan peraturan ini, sumur rakyat bisa menjual produksi secara legal, termasuk ke perusahaan resmi seperti Pertamina.
“Mendingan jual ke Pertamina dengan harga yang bagus, sumur mereka dilegalkan, mereka juga warga negara Indonesia,” ujar Bahlil.