TERBARU

Hukum

BNN: Artis Pengguna Narkoba Harus Dipandang sebagai Korban

ORINEWS.id – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Marthinus Hukom meluruskan pernyataannya yang sempat menimbulkan tafsir bahwa artis kebal hukum dalam kasus narkotika. Menurut dia, BNN tetap bisa menindak siapa pun, termasuk publik figur, tetapi harus dengan pendekatan yang bijak, terutama jika yang bersangkutan berstatus sebagai pengguna narkoba.

“Kalau kita menangkap artis pengguna, lain halnya ketika dia menjadi pengedar itu kita tangkap, bawa ke penjara, dengan segala konsekuensi. Tapi kalau dia sebagai pengguna, kita harus melihatnya sebagai patron dan korban,” kata Marthinus kepada awak media, Rabu (26/6/2025).

Ia menjelaskan, artis memiliki posisi sebagai patron sosial yang menjadi rujukan bagi sebagian masyarakat, khususnya generasi muda. Oleh sebab itu, penindakan terhadap artis pengguna narkoba harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah publik.

Selain itu, Marthinus mengingatkan bahwa undang-undang di Indonesia menegaskan kewajiban negara untuk merehabilitasi pengguna narkoba tanpa memungut biaya.

“Kalau dia sebagai pengedar harus dihukum, tapi kalau dia pengguna sama dengan yang lain-lain kita juga merehab pengguna. Harus diingat rezim undang-undang kita itu mewajibkan negara melakukan rehabilitasi tanpa biaya,” ujarnya.

Menurut dia, penegakan hukum tidak boleh semata-mata dijadikan ajang untuk memamerkan hasil tangkapan. Fokus utamanya adalah menyelamatkan manusia dari jerat ketergantungan narkotika.

“Penegakan hukum bukan soal pamer tangkapan, tapi soal menyelamatkan manusia,” tegasnya.

📎 Baca juga: Ustaz Khalid Basalamah Buka Suara Usai Diperiksa KPK soal Korupsi Kuota Haji Era Yaqut

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) berikan penjelasan soal pernyataan yang melarang jajarannya menangkap artis. Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom mengatakan pernyataannya tersebut tidak berarti artis kebal hukum, namun pendekatannya harus lebih bijak.

Diungkapkannya, ketika menangkap artis pengguna narkoba, BNN harus mempertimbangkan aspek bahwa artis adalah patron sosial dan rujukan bagi generasi muda.

Oleh karena itu, penangkapan artis pengguna narkoba harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak menimbulkan persepsi negatif di kalangan publik.

“Kalau kita menangkap artis pengguna, lain halnya ketika dia menjadi pengedar itu kita tangkap, bawa ke penjara, dengan segala konsekuensi. Tapi kalau dia sebagai pengguna, kita harus melihatnya sebagai patron dan korban,” katanya kepada awak media.

Dijelaskannya, bahwa undang-undang di Indonesia mewajibkan negara untuk merehabilitasi pengguna narkoba tanpa biaya.

Penegakan hukum bukan soal pamer tangkapan, tapi soal menyelamatkan manusia.

“Kalau dia sebagai pengedar harus dihukum, tapi kalau dia pengguna sama dengan yang lain-lain kita juga merehab pengguna. Harus diingat rezim undang-undang kita itu mewajibkan negara melakukan rehabilitasi tanpa biaya,” ucapnya.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.