TERBARU

Hukum

Ketua Ormas Trinusa Terima Rp 1,6 Juta per Hari dari Pungli Pasar, Anggotanya Cuma Dapat Rp 50 Ribu

ORINEWS.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap lima orang anggota organisasi masyarakat (ormas) Trinusa atas dugaan pemerasan terhadap pedagang di Pasar Sentra Grosir Cikarang (SGC), Kabupaten Bekasi.

Penangkapan dilakukan setelah para pelaku diduga secara rutin memungut uang keamanan dari para pedagang dengan ancaman kekerasan dan intimidasi.

“Melakukan penangkapan terhadap 5 orang dari anggota ormas tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Kelima pelaku berinisial J, CR, MRAM, RG, dan AR.

Mereka disebut aktif menekan para pedagang agar membayar uang keamanan, bahkan dalam praktiknya, anggota ormas itu tidak segan melakukan kekerasan baik fisik maupun psikis.

📎 Baca juga: Inilah Alasan Roy Suryo Tetap Ragu Meski Bareskrim Polri Menyatakan Ijazah Jokowi Asli

Bahkan, para pelaku disebut kerap melakukan pemerasan dalam kondisi mabuk dan menggunakan atribut ormas saat beraksi.

“Para pelaku memungut uang keamanan dengan cara mengintimidasi. Jika tidak diberi, mereka mengancam pedagang agar tidak berjualan,” ujar Wira.

Pasar SGC sendiri dikenal sebagai pasar malam yang aktif beroperasi mulai pukul 23.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Berdasarkan temuan, Polisi mengatakan praktik pemerasan itu telah terjadi sejak tahun 2020 hingga 2025.

“Sekitar 150 pedagang berjualan setiap malam. Para pedagang mengaku merasa tertekan dan takut dengan keberadaan ormas tersebut,” ungkapnya.

Dari hasil kutipan yang dilakukan selama lima tahun, ormas Trinusa disebut telah mengantongi uang mencapai Rp5,8 miliar dari para pedagang SGC.

Jumlah tersebut pun dibagi-bagi dengan porsi berbeda, sesuai dengan jabatan di organisasi.

“Dalam pembagiannya, untuk ketua umum mendapatkan pembagian antara Rp1,2 juta sampai dengan Rp1,6 juta. Kemudian untuk pengurus dan anggota mendapatkan Rp50 ribu sampai dengan Rp200 ribu per hari,” jelas Wira.

BACA JUGA
Mahfud MD Bandingkan Vonis Harvey Moeis dengan Benny Tjokro, Henry Surya dan Surya Damadi: Menusuk!

📎 Baca juga: 6 Anggota Polisi di Kalimantan Positif Narkoba, Sanksinya Wajib Sholat 5 Waktu di Mushala

Masih menurut Wira, para pelaku bisa meraup jutaan rupiah hanya dalam waktu satu hari setiap kali melakukan pemerasan.

“Setiap kali melakukan kutipan dalam satu hari rata-rata para pelaku mendapatkan uang antara Rp4 juta sampai Rp4,2 juta dalam satu hari,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti enam seragam ormas, satu kaus, enam celana, satu buku catatan pembagian uang kutipan, serta bukti transfer kepada Ketua Umum dan anggota lainnya.

Polda Metro Jaya masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam kasus dugaan pemerasan berjamaah ini.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks