ORINEWS.id – Penyidik Bareskrim Polri menyatakan secara resmi untuk menghentikan penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Keputusan itu diambil setelah dilakukan gelar perkara dan analisis forensik atas dokumen pembanding yang menunjukkan bahwa ijazah Jokowi adalah otentik.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, penyelidikan laporan itu tidak menemukan adanya tindak pidana seperti yang diadukan oleh pelapor dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dipimpin Eggi Sudjana. Alhasil, penyidik memutuskan tak melanjutkan laporan perkara itu.
“Seperti disimpulkan saat rilis ini, bahwa tidak ada atau pun tidak ditemukan peristiwa pidana seperti yang disampaikan oleh pendumas (pelapor). Dan apa yang secara produk yang dibikin oleh Direktorat Tindak Pidana Umum adalah melaksanakan penghentian penyelidikan,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Karena akan menutup kasus itu maka penyidik juga tidak akan memanggil atau bahkan menahan Eggi Sudjana dkk selaku pelapor. Meski begitu, kata Djuhandhani, penyidik bakal memberikan pemberitahuan kepada TPUA terkait hasil penyelidikan forensik.
📎 Baca juga: Seret Nama Budi Arie, Uang Judol Rp171 Miliar Digelontorkan demi Situs Aman
“Kepada pendumas, kami tentu saja, ini juga tidak langsung memanggil atau pun kemudian memanggil yang bersangkutan. Kami hanya memberikan pemberitahuan, apa yang didumaskan adalah hasilnya seperti ini,” ujar Djuhandhani.
Dia melanjutkan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan data, TPUA yang melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi, tidak terdaftar secara resmi di Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (AHU Kemenkum). Hal itu terungkap dalam proses penyelidikan lanjutan terhadap aduan masyarakat (dumas) atas adanya dugaan tindak pidana yang diajukan oleh TPUA.
Dalam laporan tersebut, TPUA melalui perwakilannya Prof Dr Eggi Sujana menuding adanya pelanggaran hukum terkait ijazah Jokowi. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan Eggi mencakup pasal pemalsuan akta otentik dan penggunaan gelar akademik yang tidak sah, yakni Pasal 263, 264, dan 266 KUHP serta Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Namun, dalam proses penyelidikan, menurut Djuhandhani, Eggi malah dua kali tidak memenuhi undangan pemeriksaan dari penyidik. “Dalam rangkaian kegiatan penyelidikan, penyidik dari Direktur Tindak Pidana Umum sudah memeriksa 39 orang di mana…dalam hal ini Profesor Dr Eggi Sujana diundang dua kali tidak hadir untuk menjelaskan apa yang didumaskan,” ucap Djuhandhani.
Dia juga menyampaikan, Eggi hanya menunjuk perwakilan dari TPUA untuk memberikan keterangan lanjutan kepada penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. “Sehingga dia memberikan rekomendasi untuk diwakilkan, diwakilkan oleh tim yang ditunjuk oleh beliau,” kata Djuhandhani.
Dari informasi yang dihimpun Republika.co.id, Bareskrim Polri telah memeriksa 39 saksi, termasuk dari TPUA, Universitas Gadjah Mada (UGM), serta alumni Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1982-1988. Hasilnya, dokumen akademik milik Jokowi dinyatakan identik dengan sejumlah bukti otentik dan tidak ditemukan indikasi pemalsuan. []