TERBARU

NasionalNews

Resmi Dihapus, Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis

ORINEWS.id – Pemerintah resmi menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Penghapusan tersebut dilakukan untuk mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dalam Pasal 12 ayat (1) beleid tersebut ditegaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan untuk penyerahan pertama kendaraan, yaitu saat pembelian baru dari dealer. Adapun untuk kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya, tidak lagi dikenai BBNKB.

Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, yang juga merupakan anggota Tim Pembina Samsat Nasional, mengimbau masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan bekas agar data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik aslinya.

📎 Baca juga: Ahli Forensik: Sperma di Rahim Jurnalis Juwita Tak Cocok dengan Terdakwa

Jangan ditunda-tunda. BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus, namun pajak dan biaya lainnya tetap harus dibayar sesuai kepemilikan,” ujar Agus, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Minggu (19/5/2025).

Menurut Agus, kebijakan ini tidak hanya mempermudah proses administrasi, tetapi juga meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan di Indonesia. Data yang valid sangat penting dalam berbagai aspek, termasuk keamanan dan penegakan hukum.

Senada dengan itu, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menjelaskan bahwa kepemilikan kendaraan yang sesuai sangat krusial dalam proses identifikasi korban kecelakaan lalu lintas serta pengajuan klaim asuransi.

Hal ini bertujuan mempercepat dan mempermudah penanganan korban kecelakaan serta layanan Jasa Raharja,” ujarnya.

Meski BBNKB kendaraan bekas sudah digratiskan, masyarakat tetap perlu membayar sejumlah biaya lain yang berkaitan dengan proses balik nama, antara lain:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

  • Biaya administrasi STNK

  • Biaya penerbitan pelat nomor dan BPKB

BACA JUGA
KPK Tunggu Laporan KPPU Terkait Korupsi Lelang Kereta Cepat Warisan Jokowi

Dengan penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas ini, pemerintah berharap masyarakat terdorong untuk segera mengurus balik nama kendaraan, sehingga menciptakan tertib administrasi dan memperkuat perlindungan hukum bagi pemilik sah kendaraan. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks