ORINEWS.id – Praktik dugaan pengamanan situs judi online (judol) oleh eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, terus bergulir. Kali ini, organisasi relawan Pro Jokowi (Projo) turut disorot karena diduga menerima aliran dana dari aktivitas tersebut.
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, mendesak Polda Metro Jaya untuk menyelidiki secara tuntas sumber dan distribusi dana dari kejahatan itu.
“Harus dilakukan penyelidikan terhadap uang hasil kejahatan, alirannya, dan semua yang menerima uang hasil kejahatan harus diproses hukum,” kata Hudi Yusuf saat dihubungi Inilah.com, Minggu (18/5/2025).
📎 Baca juga: Seret Nama Budi Arie, Uang Judol Rp171 Miliar Digelontorkan demi Situs Aman
Menurutnya, jika dalam penyelidikan ditemukan dua alat bukti yang cukup, Budi Arie dan organisasi yang ia dirikan, Projo, berpotensi dijerat sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Termasuk kemungkinan dijerat sebagai tersangka korporasi, jika terbukti mengetahui sumber dana berasal dari tindak pidana.
“Iya, sangat memungkinkan semua entitas hukum, apabila menerima uang hasil kejahatan, dapat dijerat banyak pasal termasuk TPPU,” jelas Hudi.
Dugaan Aliran Dana Judol dari Budi Arie ke Projo
Desakan untuk menyelidiki aliran dana juga datang dari Cecep Almualif, menanggapi pemberitaan Inilah.com berjudul “Klaim Dikhianati Anak Buah, Ternyata Budi Arie Minta Jatah 50 Persen Pengamanan Judol.”
“Usut sampai tuntas aliran dananya sampai ke mana… Sekarang tahu kan Projo seperti apa…,” ujarnya.
Dalam surat dakwaan, Budi Arie disebut meminta 50 persen bagian dari praktik pengamanan situs judol. Praktik tersebut melibatkan sejumlah eks pegawai Kemenkominfo, kini bernama Komdigi.