ORINEWS.id – Keputusan Amerika Serikat membebaskan Israel dari kewajiban iuran Board of Peace (BoP) menuai sorotan publik dan pengamat internasional. Pengamat Hubungan Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Agung Nurwijoyo, menilai langkah ini menjadi bukti bahwa BoP masih dikendalikan satu tangan hegemonik.
“Persetujuan Amerika Serikat atas pengecualian ini memperlihatkan tingkat sentralisasi kekuasaan yang berlebihan pada satu aktor hegemonik,” ujar Agung kepada ORINEWS, Rabu (25/2).
Menurut Agung, ketimpangan ini menunjukkan kegagalan BoP sebagai mekanisme keamanan kolektif yang sehat. Alih-alih mengedepankan kerja sama, organisasi ini bergerak dalam logika hierarki di mana keputusan strategis ditentukan oleh preferensi satu negara besar.

“BoP, alih-alih berfungsi sebagai collective security mechanism, justru tampak bergerak dalam logika hierarchical order, di mana keputusan strategis ditentukan oleh preferensi satu kekuatan besar,” tambahnya.
Dinamika ini, menurut Agung, mempertegas bahwa visi perdamaian lebih condong pada unjuk kekuatan ketimbang penegakan keadilan. “Perdamaian dipahami bukan sebagai hasil dari kesetaraan kewajiban, keadilan struktural, dan kepatuhan terhadap hukum internasional, melainkan sebagai stabilisasi yang ditentukan oleh siapa yang memiliki daya paksa terbesar,” kata Agung.
Keputusan ini muncul setelah Israel menolak membayar iuran kepada BoP, yang diinisiasi Presiden Donald Trump, senilai USD1 miliar (sekitar Rp17 triliun). Radio Angkatan Darat Israel melaporkan bahwa keputusan ini sudah disampaikan langsung kepada Trump.
Sementara itu, laporan Khaberni mencatat adanya ketimpangan perlakuan yang mencolok antara negara anggota.
“Washington setuju untuk membebaskannya dari pembayaran apa pun, tidak seperti negara anggota lainnya seperti Qatar dan UEA, yang menjanjikan lebih dari dua miliar dolar,” tulis laporan tersebut.
Keputusan ini memunculkan pertanyaan serius tentang kredibilitas BoP sebagai wadah keamanan kolektif internasional, terutama terkait kesetaraan kewajiban dan penegakan hukum internasional. []










































































