TERBARU

NasionalNews

Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Sebut Revisi 2019 Inisiatif DPR

ORINEWS.id – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan setuju apabila Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019. Pernyataan itu disampaikannya menanggapi usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad.

“Ya saya setuju, bagus,” kata Jokowi di Stadion Manahan, Solo, Jumat sore, 13 Februari 2026.

Jokowi menegaskan revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia meminta publik tidak keliru memahami proses perubahan undang-undang tersebut.

Advertisements
BANK ACEH - HPN 2026

“Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” ujarnya.

Ia juga menekankan tidak menandatangani revisi UU tersebut saat masih menjabat sebagai presiden.

“Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” kata Jokowi.

Sebelumnya, Abraham Samad mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar UU KPK dikembalikan ke versi lama. Usulan itu disampaikan dalam pertemuan sejumlah tokoh dengan Prabowo di Kertanegara pada 30 Januari 2026.

Baca Juga
Abraham Samad dan Aktivis Datangi KPK, Tagih Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi

Abraham menilai revisi UU KPK pada 2019 berdampak pada melemahnya lembaga antirasuah tersebut. Menurut dia, kinerja pemberantasan korupsi menurun sejak perubahan undang-undang diberlakukan.

“Saya sampaikan bahwa, kalau sekarang dianggap KPK melemah, itu disebabkan oleh Undang-Undang KPK yang sudah dipreteli atau direvisi pada tahun 2019,” kata Abraham saat dihubungi iNews.id, 1 Februari 2026.

Ia menambahkan pengembalian UU KPK ke versi sebelumnya diperlukan agar lembaga tersebut kembali kuat dalam memberantas korupsi. “Oleh karena itu, Undang-Undang KPK harus dikembalikan lagi seperti dulu kalau kita ingin melihat KPK-nya kuat,” ujarnya. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks