ORINEWS.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh mulai menertibkan penggunaan handphone (HP), tablet, dan gawai lainnya di dalam ruang kelas. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan konsentrasi siswa dan guru selama proses belajar mengajar di sekolah.
Penertiban tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, melalui unggahan video di akun Instagram resmi Dinas Pendidikan Aceh pada Jumat (6/2/2026). Kebijakan ini diumumkan sambil menunggu edaran resmi yang akan dikirimkan ke seluruh sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Aceh.
“Sebelum kami kirimkan edaran ke sekolah, kami umumkan di sini bahwa akan diberlakukan larangan membawa HP, tablet, atau gawai ke dalam ruang kelas, khususnya bagi sekolah yang belum menerapkan aturan tersebut,” ujar Murthalamuddin.
Ia menjelaskan, siswa yang membawa HP ke sekolah diwajibkan menitipkan perangkat tersebut kepada guru Bimbingan Konseling (BK) atau guru piket dalam kondisi mati. HP tersebut baru dapat diambil kembali setelah jam pulang sekolah.
Meski demikian, penggunaan HP di dalam kelas tetap diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran pada mata pelajaran tertentu. Penggunaan tersebut harus mendapat izin kepala sekolah dan hanya berlaku pada jam pelajaran yang bersangkutan.
“Artinya, guru mata pelajaran yang membutuhkan HP untuk pembelajaran harus meminta izin kepada kepala sekolah. Izin itu hanya berlaku untuk jam pelajaran tersebut, setelahnya HP kembali dititipkan,” jelasnya.
Murthalamuddin menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendidik siswa agar tidak terganggu konsentrasinya selama proses belajar mengajar serta untuk menghindari kecanduan gawai.
Aturan serupa juga diberlakukan bagi guru. Guru diwajibkan menyimpan HP di kantor, laci, atau tempat aman lainnya sebelum memasuki ruang kelas untuk mengajar.
“Aturan ini berlaku untuk seluruh sekolah di bawah Dinas Pendidikan Aceh dan wajib diindahkan. Kami juga akan melakukan supervisi agar kebijakan ini dilaksanakan secara optimal,” tegasnya.
Menurut Murthalamuddin, langkah tersebut diharapkan dapat membantu menjaga fokus belajar siswa sekaligus menghindarkan mereka dari dampak negatif kecanduan gadget, HP, dan internet yang berpotensi mengganggu kualitas pembelajaran.
Seruan ini diharapkan segera ditindaklanjuti oleh seluruh satuan pendidikan sembari menunggu terbitnya edaran resmi dari Dinas Pendidikan Aceh. [AR]





























