ORINEWS.id – Polemik anggaran rumah dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) senilai Rp50 miliar kembali mencuat ke ruang publik. Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Nasrul Zaman, menilai isu tersebut sengaja diangkat oleh buzzer Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh untuk mengalihkan perhatian dari persoalan yang lebih substansial dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026.
Menurut Nasrul, narasi yang disampaikan buzzer Sekda Aceh muncul setelah terbukanya anggaran reklame dan iklan di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh yang mencapai Rp71,7 miliar. Ia menilai langkah tersebut merupakan upaya mencari pembenaran diri dengan membangun persepsi seolah-olah DPRA berada di pihak yang keliru.
Nasrul menyebut persoalan utama yang seharusnya dijelaskan secara terbuka oleh Sekda Aceh adalah penolakan DPRA terhadap rencana pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) Aceh. Isu itu, kata dia, justru tidak dijawab, sementara perhatian publik dialihkan pada anggaran rumah dinas DPRA.
“Yang harus dijawab lebih dulu adalah soal rencana pemotongan TPK ASN Aceh, bukan malah membuka anggaran rumah dinas DPRA yang sudah dianggarkan sebelum bencana banjir bandang terjadi,” ujar Nasrul dalam keterangannya, Sabtu, 31 Januari 2026.
Ia menilai pengalihan isu tersebut dimaksudkan untuk membangun opini publik bahwa DPRA tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. Menurut Nasrul, narasi itu menutupi persoalan substantif dalam proses penyusunan APBA 2026.
“Ini adalah upaya pembodohan yang menggunakan tangan ‘doktor’ untuk menunjukkan seolah-olah Sekda tidak bersalah,” kata Nasrul.
Nasrul juga menilai lemahnya argumentasi buzzer Sekda mencerminkan ketidakmampuan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), yang diketuai Sekda Aceh, dalam merumuskan APBA 2026 yang berpihak kepada masyarakat.
Ia menambahkan, evaluasi dan catatan dari Kementerian Dalam Negeri terhadap rancangan APBA Aceh justru menunjukkan adanya persoalan serius dalam aspek efektivitas dan efisiensi penggunaan dana publik.
“Untung saja Mendagri memberikan evaluasi dan catatan yang cukup banyak terkait efektivitas dan efisiensi dana rakyat tersebut,” ujarnya.
Menurut Nasrul, strategi Ketua TAPA yang membuka anggaran lain sebagai bentuk “cuci tangan” justru memperlihatkan persoalan mendasar dalam perencanaan anggaran. Salah satunya, penyusunan APBA 2026 dinilai tidak mengacu secara serius pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2030.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi memperlebar konflik internal antarinstrumen pemerintahan Aceh dan memunculkan kesan pertentangan terbuka antara DPRA dan Gubernur Aceh di hadapan publik.
“Karena itu, seperti saran kami sebelumnya, sudah sangat tepat jika DPRA merekomendasikan kepada Gubernur untuk memberhentikan Sekda yang hanya mampu menciptakan konflik di internal Pemerintah Aceh,” ujar Nasrul.
Nasrul menegaskan, stabilitas dan keselarasan antarlembaga pemerintahan menjadi syarat utama agar kebijakan anggaran benar-benar berpihak pada rakyat, terutama di tengah kondisi Aceh yang masih menghadapi berbagai persoalan sosial dan kebencanaan. []































