ORINEWS.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap buronan Kejaksaan Negeri Bireuen, Mulyadi alias Adi bin M. Husen, pada Kamis malam, 29 Januari 2026. Terpidana diamankan di sebuah warung kopi di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, sekitar pukul 21.10 WIB.
Mulyadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bireuen terkait perkara tindak pidana penipuan. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 214 K/Pid/2022 tertanggal 30 Maret 2022. Perbuatan Mulyadi dinyatakan melanggar Pasal 378 juncto Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelum ditangkap, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Bireuen telah beberapa kali memanggil terpidana secara patut ke alamat tempat tinggalnya. Namun, Mulyadi tidak pernah memenuhi panggilan tersebut dan tidak menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan putusan pengadilan, sehingga ditetapkan sebagai buronan.
Penangkapan dilakukan berdasarkan surat permohonan pencarian, pemantauan, dan pengamanan dari Kejaksaan Negeri Bireuen tertanggal 13 September 2023. Menindaklanjuti permohonan itu, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan terpidana.
Dari hasil pemantauan serta informasi yang diperoleh dari masyarakat, diketahui Mulyadi kerap berpindah-pindah tempat. Setelah memastikan lokasi keberadaannya, tim langsung melakukan penangkapan.
“Pada saat diamankan, terpidana sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dikuasai,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Jumat, 30 Januari 2026.
Usai ditangkap, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Bireuen untuk menjalani eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara tegas dan profesional. Kejati Aceh juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat aman bagi para buronan,” ujar Ali Rasab Lubis. []
































