ORINEWS.id – Mantan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Asri BHR, resmi didakwa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun anggaran 2020–2021, Kamis (29/1/2026).
Dalam surat dakwaan Nomor PDS-01/L.1.27/Ft.1/01/2026, jaksa menyebut perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp173.696.646, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Besar.
Jaksa Penuntut Umum Zaki Bunaiya menjelaskan, dugaan korupsi dilakukan saat Asri menjabat Pj Keuchik pada periode Juli 2020 hingga Juni 2021. Terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan gampong, termasuk tidak melibatkan Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Gampong (PPKG) dan menguasai anggaran secara sepihak, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Gampong Seurapong pada periode tersebut mengelola anggaran lebih dari Rp2 miliar yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Gampong, dan pendapatan lainnya. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah penyimpangan, antara lain kas tunai desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp27.260.600, belanja fiktif pengadaan kebutuhan masjid senilai Rp12.665.000, serta pajak yang tidak disetorkan senilai Rp6.384.546.
Jaksa juga menyoroti kekurangan volume pada sejumlah pekerjaan fisik desa, termasuk pembangunan saluran gampong, rehabilitasi kantor keuchik, pembangunan jalan rabat beton, terobos jalan, dan plat beton, dengan total kekurangan Rp127.386.500.
“Laporan realisasi anggaran dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan 100 persen, namun pemeriksaan fisik menunjukkan pekerjaan tidak sesuai RAB,” ujar jaksa di persidangan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara dan kewajiban mengembalikan kerugian negara. Saat ini, Asri menjalani penahanan sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2026 di rumah tahanan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jamaluddin, didampingi hakim anggota Ani Hartati dan Zul Azmi. Sidang berikutnya dijadwalkan Kamis (05/02) untuk pemeriksaan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. []

































