TERBARU

HukumKriminal

Terdakwa Sabu Jalani Sidang Perdana di PN Banda Aceh, 32 Paket Jadi Bukti

ORINEWS.id – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar sidang pertama perkara pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan terdakwa Riski Raja Ubit bin Jauhari, Rabu (28/1/2026), di ruang sidang PN Banda Aceh. Sidang perdana ini berupa pembacaan dakwaan.

Majelis hakim diketuai Zulkarnain, dengan Said Hasan dan Rahma Novatiana sebagai anggota. Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Rahayu, terdakwa, dan penasihat hukumnya.

JPU Yuni Rahayu membacakan dakwaan yang menyebut terdakwa diduga tanpa hak menawarkan, menjual, serta menjadi perantara dalam peredaran narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di sebuah warung di Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Terdakwa disebut menyerahkan 33 paket kecil sabu kepada seorang saksi untuk diedarkan dengan perjanjian pembagian hasil penjualan.

Baca Juga
Relawan Gampong Pineung Antar Bantuan Kemanusiaan hingga Bersihkan Rumah Ibadah di Pidie Jaya
DONASI TAHAP KEDUA

Berdasarkan pengembangan dan penangkapan polisi, petugas mengamankan 32 bungkus plastik berisi sabu dengan berat netto 5,86 gram. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik memastikan barang bukti positif mengandung metamfetamina dan termasuk Narkotika Golongan I.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan lanjutan pada Rabu, 4 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks