TERBARU

Hukum

Kejari Aceh Besar Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara yang Telah Inkracht

ORINEWS.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar memusnahkan barang bukti dan barang rampasan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk Periode I September 2025 hingga Januari 2026. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa, 27 Januari 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si., dan dihadiri Wakapolres Aceh Besar, perwakilan Pengadilan Negeri Jantho, Mahkamah Syariah Jantho, Kepala Badan Kesbangpol Aceh Besar, Kasatpol PP dan WH, serta perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar.

Dalam sambutannya, Jemmy Novian Tirayudi menyatakan pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pemusnahan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang tersimpan di gudang kejaksaan,” kata Jemmy.

Baca Juga
Gelar TTG ke-24 di Aceh Besar Dibuka Malam Ini, Enam Kabupaten-Kota Batal Ikut
DONASI TAHAP KEDUA

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 51 perkara yang telah diputus pengadilan. Rinciannya meliputi narkotika jenis sabu seberat 518,67 gram, ganja seberat 134,86 gram, serta 40 unit telepon genggam dari berbagai merek. Selain itu, terdapat delapan perkara pelanggaran qanun, 38 perkara narkotika, dan lima perkara lainnya yang terdiri atas kasus illegal logging, tindak pidana ITE, pencurian, serta penganiayaan.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Berdasarkan data Kejari Aceh Besar, perkara narkotika masih menjadi jenis tindak pidana yang paling dominan di wilayah hukum Aceh Besar.

Kejari Aceh Besar menegaskan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dilakukan untuk memastikan seluruh putusan pengadilan dijalankan secara tuntas serta menghindari penyalahgunaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks