TERBARU

Politik

Rapat dengan Komisi V DPR, Menteri PU Terbata-Bata Jelaskan Anggaran Bencana Pakai Utang

ORINEWS.id – Suasana rapat kerja Komisi V DPR bersama Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) memanas saat membahas penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026, itu diwarnai kritik tajam terhadap pola penganggaran penanganan bencana.

Ketegangan mencuat ketika Menteri PU Dody Hanggodo terlihat terbata-bata menjelaskan skema pembiayaan penanganan bencana. Penjelasan tersebut langsung menuai kritik dari Wakil Ketua Komisi V DPR Ridwan Bae, yang menilai pola anggaran Kemen PU kerap mengganggu program rutin kementerian.

Ridwan mempertanyakan praktik pencabutan anggaran dari berbagai pos untuk membiayai penanganan bencana, padahal di Kementerian PU telah terdapat kelembagaan khusus yang menangani urusan kebencanaan.

“Anggaran Bapak kan cukup, (tapi anggaran) dicopot sini dicopot sana untuk membiayai persoalan bencana kita,” kata Ridwan Bae, seperti dikutip dari RMOL.

DONASI TAHAP KEDUA
Baca Juga
Effendi Simbolon: Sejahat Apa Sih Jokowi bagi PDIP?

Menanggapi kritik tersebut, Dody menjelaskan bahwa dalam praktiknya penanganan awal bencana sering dilakukan dengan menunjuk penyedia jasa terlebih dahulu, sementara pembiayaan menyusul setelah proses administrasi berjalan.

“Kami biasanya nunjuk penyedia jasa, Pak, utang dulu nanti kemudian baru pelaksanaan. Kalau sekarang kan sudah ada Keppres ya, Pak,” ujar Dody.

Pernyataan itu justru memicu respons keras dari pimpinan rapat. Ketua Komisi V DPR Lasarus langsung menghentikan penjelasan Dody dan menilai ada persoalan serius dalam tata kelola keuangan negara.
“Cukup, cukup, Pak Menteri. Cukup. Saya lihat Bapak sudah mulai terbata-bata,” kata Lasarus.

Lasarus menegaskan, penanganan bencana tidak seharusnya dilakukan dengan skema utang. Menurutnya, negara harus memiliki pakem yang jelas dalam pengelolaan anggaran.
“Harusnya kita (ada) pakem, Pak. Bernegara itu harusnya pakem. Jadi enggak ada cerita ngutang dulu kepada siapa pun. Negara ini masih mampu kok,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa tidak semua peristiwa dapat langsung dikategorikan sebagai bencana. Karena itu, diperlukan kejelasan koordinasi antara Kementerian PU dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), termasuk pembagian peran serta pembedaan antara anggaran rutin dan anggaran darurat.

Baca Juga
Fadhlullah Doakan Jamaah Calon Haji ASN Pemerintah Aceh Jadi Haji Mabrur

Menurut Lasarus, ketidakjelasan mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan kebijakan di lapangan, terutama saat menghadapi bencana berskala besar. Sebagai tindak lanjut, DPR membuka opsi pembahasan lanjutan melalui rapat gabungan Komisi V dan Komisi VIII DPR bersama BNPB dan Kementerian PU untuk memperjelas skema pembiayaan penanganan bencana ke depan. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks