TERBARU

Hukum

Ahok Ungkap Alasan Mundur dari Komut Pertamina: Beda Pandangan Politik dengan Jokowi

ORINEWS.id – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkap alasan pengunduran dirinya dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024. Ahok menyebut keputusan itu diambil karena adanya perbedaan pandangan politik dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Pernyataan tersebut disampaikan Ahok saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 27 Januari 2026.

Dalam persidangan, jaksa menanyakan ihwal berakhirnya masa jabatan Ahok di perusahaan energi milik negara itu. Ahok pun menegaskan bahwa dirinya memilih mengundurkan diri.

“Saya mengundurkan diri,” kata Ahok, seperti dikutip dari iNews.

Ahok diketahui resmi mundur dari jabatan Komisaris Utama Pertamina pada Januari 2024. Ia menjelaskan, sejatinya pengunduran diri direncanakan dilakukan pada Desember 2023, setelah penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2024 rampung.

Baca Juga
Pembongkaran Pagar Laut Capai 11,75 Km, Jokowi Minta Proses Legal Sertifikat Diinvestigasi

“Seharusnya saya mundur Desember 2023 setelah selesai RKAP 2024. Tapi pengesahan RKAP oleh RUPS melalui Menteri BUMN terlambat, baru dilakukan Januari. Begitu pengesahan dilakukan, saya mundur,” ujarnya.

Meski demikian, Ahok menyebut dirinya meninggalkan sejumlah catatan penting sebelum melepas jabatan tersebut. Salah satunya terkait sistem pengadaan baru yang diklaim mampu memberikan efisiensi signifikan.

“Di situ saya sudah meninggalkan sebuah catatan. RKAP dengan sistem pengadaan yang baru harus memberikan penghematan 46 persen, dan direksi semua sudah tanda tangan,” ucapnya.

Ahok kemudian menegaskan bahwa faktor utama pengunduran dirinya berkaitan dengan sikap politik.

“Saya keluar karena alasan politik, beda pandangan dengan Presiden Pak Jokowi,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Dalam perkara ini, Ahok hadir sebagai saksi untuk sejumlah terdakwa, antara lain Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, serta Yoki Firnandi, Agus Purwono, Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Maya Kusmaya, dan Edward Corne. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks