ORINEWS.id – Akademikus dan aktivis sosial Rocky Gerung menilai penelitian yang dilakukan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memenuhi kaidah akademik dan tidak dapat ditarik ke ranah pidana.
Penilaian itu disampaikan Rocky seusai diperiksa sebagai saksi meringankan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Januari 2026. Ia mengatakan penyidik mengajukan sekitar sepuluh pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut.
“Jangan bilang menyalahi. Enggak ada pidananya orang meneliti. Bahkan kalau kasus ini belum selesai, ya teliti saja terus,” ujar Rocky, seperti dikutip dari RMOL.
Rocky menyebut penelitian dr. Tifa berangkat dari rasa ingin tahu akademik yang dilanjutkan dengan pengumpulan data dan fakta di lapangan. Menurut dia, proses tersebut telah memenuhi prosedur ilmiah yang lazim.
“Terlihat bahwa Dokter Tifa sudah memenuhi semua persyaratan prosedural akademis. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Itu diperlihatkan dalam buku yang saya sebut Jokowi’s White Paper. Buku itu yang seharusnya dibaca,” kata Rocky.
Ia menegaskan, hasil kajian akademik justru bermanfaat bagi publik dan tidak semestinya dipidanakan. Menurut Rocky, penelitian terhadap isu publik merupakan bagian dari tradisi keilmuan.
“Dokter Tifa melakukan prosedur akademis untuk meneliti isu publik, supaya publik paham bahwa yang dilakukan itu murni kajian akademik, bukan tudingan pidana,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah merampungkan pemberkasan terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah Jokowi. Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Di tengah proses tersebut, Roy Suryo kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin. Laporan itu diajukan oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana.
“Benar, pada Minggu 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Dalam laporan tersebut, Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin disangkakan melanggar Pasal 433 dan/atau Pasal 434 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. []



































