ORINEWS.id – Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan tidak pernah menerima laporan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama menjabat komisaris utama.
Pernyataan itu disampaikan Ahok saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.
Menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum terkait dugaan temuan BPK, termasuk soal sewa kapal yang menjadi pokok perkara, Ahok menegaskan tidak ada laporan yang disampaikan kepada dewan komisaris.
“Kami tidak pernah dapat, Pak. Tidak ada, Pak. Di masa saya tidak ada,” kata Ahok di hadapan majelis hakim.
Saat jaksa mendalami dugaan pengadaan yang disebut memenangkan pihak tertentu meski tidak masuk daftar seleksi, Ahok menyatakan peran dewan komisaris hanya sebatas pengawasan. Ia menyebut kewenangan pengangkatan komisaris berada di tangan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Kami tidak tahu, Pak. Karena semua pengangkatan langsung oleh Menteri BUMN. Tinggal surat. Kami dilantik, kami dicopot, tidak pernah diajak negosiasi,” ujar Ahok, merujuk kewenangan Menteri BUMN Erick Thohir.
Dalam dakwaan jaksa, praktik ship chartering dan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) disebut menimbulkan kerugian negara. Namun Ahok menyatakan sistem digital Pertamina pada masa kepemimpinannya memungkinkan pengawasan secara rinci.
“Saya bisa ikutin semua. Minyak ke mana, uang ke mana, sampai kapal delay berapa hari. Kalau ada yang ‘kencing’, saya bisa curiga,” ucap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Ahok juga menyampaikan pandangannya agar penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh. Menurut dia, pengusutan tidak seharusnya berhenti pada level teknis semata.
“Makanya saya bilang ke Pak Jaksa, kalau mau bongkar tuntas periksa sekalian Menteri BUMN. Bahkan Presiden bila perlu,” ujar Ahok, merujuk Joko Widodo yang saat itu menjabat presiden. []



































