*Oleh: Safrul Mulyadi
Kampus kerap diposisikan sebagai ruang aman pembelajaran dan pengembangan intelektual. Dalam narasi idealnya, perguruan tinggi menjunjung tinggi nilai keadilan, kejujuran, dan integritas akademik sebagai fondasi utama pembentukan sumber daya manusia unggul. Kampus seharusnya menjadi tempat lahirnya gagasan kritis dan etika moral yang kuat.
Namun realitas yang berkembang menunjukkan adanya kontradiksi serius. Di balik jargon idealisme dan tridharma perguruan tinggi, tumbuh praktik-praktik yang menempatkan mahasiswa dalam posisi lemah. Praktik tersebut tidak selalu tampil vulgar, melainkan terselubung dalam mekanisme administratif yang dianggap lumrah dan kemudian dinormalisasi sebagai budaya akademik.
Relasi kuasa yang timpang antara akademisi dan mahasiswa menjadi akar persoalan. Mahasiswa yang dikenal vokal dalam mengkritik kebijakan publik justru kerap kehilangan daya tawar ketika berhadapan dengan otoritas kampus. Ketergantungan terhadap nilai, kelulusan, dan rekomendasi akademik menciptakan iklim ketakutan yang membungkam kritik.
Dalam konteks ini, pendidikan tidak lagi sepenuhnya berorientasi pada pembentukan karakter dan kapasitas intelektual. Sebaliknya, kampus berisiko bergeser menjadi arena pragmatis yang memanfaatkan otoritas akademik untuk kepentingan ekonomi dan pencitraan institusi. Mahasiswa pun diperlakukan sebagai objek, bukan subjek pendidikan.
Sejumlah praktik yang kerap muncul antara lain kewajiban membeli buku tertentu, keharusan mengikuti kegiatan akademik berbayar, serta tekanan administratif yang dikaitkan dengan proses akademik. Situasi ini menempatkan mahasiswa pada posisi dilematis: menerima kondisi yang ada atau menghadapi konsekuensi akademik yang merugikan.
Perubahan ekosistem akademik juga tampak pada kebijakan penggantian skripsi atau karya tulis dengan kewajiban publikasi artikel ilmiah. Secara konseptual, kebijakan ini dipromosikan sebagai langkah peningkatan kualitas akademik dan reputasi institusi. Namun dalam praktiknya, kebijakan tersebut justru membuka ruang eksploitasi baru apabila tidak disertai pengawasan etik yang ketat.
Kewajiban publikasi sering kali dibebankan kepada mahasiswa tanpa dukungan memadai. Dalam beberapa kasus, pencantuman nama dosen sebagai penulis dilakukan tanpa kontribusi substansial. Praktik semacam ini tidak hanya mencederai etika kepengarangan ilmiah, tetapi juga merusak makna pendidikan sebagai proses pembelajaran yang jujur dan bertanggung jawab.
Padahal, regulasi yang mengatur integritas akademik telah tersedia dan cukup jelas. Pedoman penilaian kinerja dosen serta regulasi tentang integritas publikasi menempatkan kejujuran ilmiah sebagai prinsip utama. Pelanggaran terhadap prinsip tersebut seharusnya tidak ditoleransi karena berdampak langsung pada kredibilitas institusi pendidikan.
Jika praktik-praktik ini terus dibiarkan, kampus berisiko kehilangan legitimasi moralnya. Perguruan tinggi tidak lagi dipandang sebagai ruang pencetak intelektual berintegritas, melainkan sebagai ekosistem transaksional yang mengorbankan mahasiswa demi kepentingan sempit.
Oleh karena itu, kesadaran kritis mahasiswa terhadap hak dan regulasi akademik menjadi kebutuhan mendesak. Di sisi lain, kampus dituntut membangun sistem pengawasan yang transparan dan berkeadilan. Tanpa itu, transformasi ekosistem kampus hanya akan melahirkan wajah baru eksploitasi dalam balutan akademik.





























