TERBARU

Hukum

Sidang Perdana Gugatan Tanah Kuburan Peulanggahan Digelar, Warga Padati PN Banda Aceh

ORINEWS.id – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum terkait dugaan jual beli fiktif tanah kuburan milik masyarakat Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, Selasa, 27 Januari 2026. Sidang ini menyedot perhatian warga yang hadir untuk menyaksikan langsung proses hukum tersebut.

Perkara ini terdaftar dengan Nomor 4/Pdt.G/2026/PN Bna, dengan Ismail, Nuqis, dan M. Hasan sebagai Penggugat, serta Ferdiansyah, mantan Keuchik Gampong Peulanggahan, sebagai Tergugat.

Dalam persidangan perdana, para Penggugat hadir didampingi kuasa hukum Rian Apriesta R, S.H., M.H., sementara Tergugat Ferdiansyah hadir sendiri tanpa didampingi penasihat hukum. Majelis Hakim membuka persidangan dan memerintahkan para pihak untuk menempuh proses mediasi sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Sidang tersebut turut dihadiri masyarakat Gampong Peulanggahan serta aparatur gampong, antara lain Ir. Karimudin selaku Ketua Tuha Peut Gampong Peulanggahan, Bustami Wakil Ketua Panitia Pembelian Tanah Kuburan, Sekretaris Desa, para kepala urusan, dan kepala dusun. Kehadiran mereka disebut sebagai bentuk dukungan terhadap gugatan yang diajukan para Penggugat.

Baca Juga
Tok! Rusia Vonis 12 Tahun Penjara Yesus Jadi-jadian dari Siberia

Dalam proses mediasi awal, Ferdiansyah menyampaikan pernyataan akan bertanggung jawab dan beritikad baik menyelesaikan persoalan tersebut. Ia menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana masyarakat yang digunakan untuk pembelian tanah kuburan sebesar Rp145 juta.

“Kami mewakili seluruh masyarakat Gampong Peulanggahan mengucapkan terima kasih kepada warga dan aparatur gampong yang hadir serta memberikan dukungan dalam sidang perdana ini,” ujar Nuqis dan M. Hasan usai persidangan.

Sementara itu, Ismail menyebut perkara ini diproses secara hukum atas masukan tokoh masyarakat setempat, Ustad Adi Syahputra alias Manuk, yang menyarankan agar persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum demi kepastian dan keadilan bagi masyarakat.

Dalam mediasi tersebut, pihak Penggugat juga telah menyerahkan draf perdamaian kepada mediator dan Tergugat untuk dipelajari. Tergugat diberi kesempatan menyusun draf perdamaian versi sendiri untuk dibahas pada pertemuan mediasi berikutnya.

Kuasa hukum Penggugat, Rian Apriesta R, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara ini diajukan untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi.

Baca Juga
Turnamen Volly Bank Aceh Action Cup 2023 Segera Dimulai, Catat Tanggalnya

“Dukungan masyarakat menjadi penguat bahwa kebenaran akan menemukan jalannya. Apalagi dalam mediasi, Tergugat telah menyatakan kesediaan menyelesaikan perkara ini dengan itikad baik,” ujarnya.

Mediasi lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 Februari 2026. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks