ORINEWS.id – Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, dijemput pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 20 Januari 2026. Penjemputan tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran.
Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, menegaskan bahwa penjemputan itu bukan merupakan operasi tangkap tangan.
“Bukan OTT (Operasi Tangkap Tangan), tetapi dalam rangka memudahkan pemeriksaan oleh Bidang Intel dibawa ke Jakarta,” kata Rudi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 21 Januari 2026, seperti dilansir RMOL.
Rudi menjelaskan, Bidang Intel bersama Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung akan meminta keterangan dari Fadilah Helmi. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan adanya laporan masyarakat yang diterima institusinya.
Meski demikian, Rudi belum bersedia membeberkan secara rinci duduk perkara dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sampang tersebut.
Informasi yang beredar menyebutkan, penjemputan Fadilah Helmi diduga berkaitan dengan perkara lama sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai Kajari Sampang. []



































