TERBARU

Hukum

CIC Desak Gubernur Aceh Pecat Pejabat Penerbit Surat ke Lembaga PBB

ORINEWS.id – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) meminta Gubernur Aceh Muzakkir Manaf mengambil tindakan tegas dengan memecat pejabat yang terlibat dalam penerbitan surat kepada dua lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yakni UNICEF dan UNDP, terkait penanganan bencana banjir dan longsor di Aceh.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Harian DPP CIC, Sulaiman Datu, menyusul pengakuan Gubernur Aceh yang menyatakan tidak mengetahui adanya surat resmi Pemerintah Aceh kepada lembaga internasional tersebut.

“Kita tidak ngerti karena bukan kita yang buat. Itu di luar kewenangan kita, kita nggak tau,” kata Muzakkir Manaf, yang akrab disapa Mualem, di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (16/12).

Mualem menegaskan Pemerintah Aceh tidak pernah meminta bantuan asing. Namun, ia menyatakan tidak menutup kemungkinan apabila ada pihak internasional yang ingin memberikan bantuan kemanusiaan untuk korban banjir dan tanah longsor yang terjadi pada akhir November lalu.

“Bagi saya prinsip kita tidak meminta. Tapi mereka mau sumbang ya, silahkan. Kan begitu,” ujar Mualem kepada awak media.

Baca Juga
Puluhan Ribu Polisi dan Tentara Terlibat Judi Online, Integritas Institusi Terancam

Menurut Sulaiman Datu, penerbitan surat kepada UNDP dan UNICEF tanpa sepengetahuan Gubernur Aceh merupakan tindakan yang memalukan dan berpotensi menjatuhkan wibawa kepala daerah. Ia menilai, Gubernur Aceh saat ini tengah bekerja keras menangani dampak bencana banjir dan tanah longsor yang melanda 18 kabupaten/kota di seluruh wilayah Aceh.

Pasca bencana banjir dan tanah longsor yang berdampak luas, Aceh kini memasuki fase pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi. CIC berharap seluruh elemen tetap fokus membantu pemerintah daerah.

Namun, CIC menyoroti surat bernomor 300.2/18937 tertanggal 9 Desember 2025 yang menggunakan kop surat Gubernur Aceh serta ditandatangani menggunakan barcode atas nama Muzakkir Manaf selaku Gubernur Aceh.

“Surat terbit mengatasnamakan Gubernur Aceh, tapi Mualem bilang tidak tau,” kan tidak mungkin surat itu keluar dari dalam lumpur banjir dan tumpukan kayu gelondongan kata Sulaiman Datu dalam keterangannya kepada orinews, Rabu (17/12/2025).

Ia menegaskan pernyataannya bukan untuk menyerang atau menyalahkan Gubernur Aceh. Namun, menurutnya, secara akal sehat pemerintahan, pasti ada pejabat yang diberi kewenangan serta bertanggung jawab atas penggunaan barcode tanda tangan Gubernur Aceh dalam surat resmi tersebut.

Baca Juga
Mutasi Letjen Kunto Dianulir, Pengamat: Geng Solo Tak Akan Menerima Kekalahan Begitu Saja

Sulaiman menyebut, dalam kondisi bencana, kebijakan membuka ruang bantuan kemanusiaan bukanlah hal yang keliru. Namun, tata kelola birokrasi harus tetap berjalan secara tertib dan bertanggung jawab.

“Harapan kami agar Mualem sebagai Gubernur dengan secepatnya melakukan tindakan dan perbaikan sistem tata kelola birokrasi di lingkungan Pemerintahan Aceh,” ujarnya.

Ia juga menyinggung kemungkinan penyalahgunaan surat bertanda barcode dalam praktik administrasi pemerintahan, termasuk terkait penonaktifan dan pengaktifan kembali pejabat eselon, serta mutasi jabatan.

“Kita tidak sedang saling menyalahkan, tapi lebih baik menyingkirkan beberapa pejabat daripada membiarkan rakyat akan mati kelaparan,” tegas Sulaiman Datu.

Sulaiman mengungkapkan bahwa UNDP dan UNICEF telah merespons surat resmi Pemerintah Provinsi Aceh tersebut. UNDP Indonesia mengonfirmasi telah menerima surat resmi dari Pemerintah Provinsi Aceh pada Senin (15/12/2025).

“Saat ini, UNDP tengah melakukan peninjauan untuk menentukan bentuk dukungan terbaik bagi para national responders atau tim penanggulangan bencana, serta masyarakat terdampak, sejalan dengan mandat UNDP dalam pemulihan dini,” tutup Sulaiman Datu. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks