TERBARU

Politik

DPR Resmi Ubah Prolegnas Tahun 2026, Ini Daftarnya

ORINEWS.id – Perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026 resmi disahkan DPR dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2025-2026, yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Wakil Ketua Komisi II DPR, Sufmi Dasco Ahmad, meminta persetujuan anggota parlemen atas laporan hasil kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR di tahun 2025, yang dibacakan Ketua Baleg, Bob Hasan.

“Kami akan menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan; (1) perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, (2) perubahan kedua Prolegnas RUU Tahun 2025-2029, dapat disetujui?” tanya Dasco, yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR yang hadir.

Dalam pembacaan laporan, Bob Hasan menjelaskan bahwa per 27 November 2025, status Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 mencakup lima poin utama. Sebanyak 21 RUU telah disetujui menjadi undang-undang, terdiri dari tujuh RUU prioritas dan 14 RUU kumulatif terbuka. Sembilan RUU telah menyelesaikan pembicaraan tingkat satu, sementara tujuh RUU menunggu penugasan tingkat satu.

Baca Juga
Mahfud MD: Secara Teori Gibran Bisa Dimakzulkan, Tapi Praktiknya Susah

Selain itu, proses harmonisasi di Baleg masih berjalan untuk tiga RUU, dan DPR bersama pemerintah tengah menyusun 34 RUU lainnya.

Beberapa RUU yang akhirnya ditarik dari Baleg ke komisi terkait antara lain: RUU Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, RUU Perubahan Kedua UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, RUU Patriot Bond, RUU Daya Anagata Nusantara, RUU Perubahan Keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dan RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Perda.

Berdasarkan kesepakatan Baleg bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang, enam RUU dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026:

  1. RUU Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

  2. RUU Perubahan Kedua UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

  3. RUU Patriot Bond.

  4. RUU Daya Anagata Nusantara.

  5. RUU Perubahan Keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

  6. RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Perda.

Baca Juga
Komisi III DPR: Polri Harus Usut Kasus Penjarahan, Bukan Malah Tangkap Delpedro

Selain itu, satu RUU usulan DPD ditambahkan ke dalam Perubahan Kedua Prolegnas RUU Tahun 2025-2029, yaitu RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi. Dua RUU tambahan usulan Baleg, yakni RUU Penyadapan dan RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, juga dimasukkan ke Prolegnas Prioritas Tahun 2026.

Baleg turut menyepakati RUU tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai usulan Badan Legislasi yang tetap masuk Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, meski sebelumnya masuk Prolegnas Tahun 2025.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan legislasi dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat sambil selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah, demi pencapaian pembangunan yang berkelanjutan,” pungkas Bob Hasan. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks