TERBARU

NasionalNews

Prabowo Rehabilitasi Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Dua Eks Direktur Lainnya

ORINEWS.id – Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Rehabilitasi serupa juga diberikan kepada dua eks pejabat lain perusahaan pelat merah tersebut, yakni Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Kabar itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Sufmi Dasco Ahmad di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

“Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco, dikutip dari iNews.

Langkah ini diambil setelah ketiganya sebelumnya menjalani proses hukum terkait kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022.

Vonis Pengadilan Tipikor

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (20/11/2025) menjatuhkan hukuman kepada Ira Puspadewi berupa empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga
Tarif 0 Persen Produk AS Ancaman Serius Ekonomi Indonesia

“Terdakwa satu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Sunoto, saat membacakan putusan.

Dua pejabat lain juga dinyatakan bersalah. Yusuf Hadi divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan. Sementara Harry Muhammad Adhi Caksono dijatuhi hukuman serupa.

“Terdakwa dua dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Sunoto.

“Terdakwa tiga dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” lanjutnya.

Keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo menjadi perkembangan terbaru dari rangkaian proses hukum yang menimpa jajaran mantan direksi ASDP tersebut. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks