TERBARU

NasionalNews

Tujuh RUU Usulan DPD RI Masuk Prolegnas, Termasuk Revisi UUPA

ORINEWS.id – Sebanyak tujuh rancangan undang-undang (RUU) usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025, termasuk Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang selama ini menjadi perhatian khusus daerah. Salah satu RUU yang juga mendapat sorotan adalah RUU Daerah Kepulauan, yang telah diterima DPR RI untuk dibahas bersama pemerintah.

Kepastian masuknya tujuh RUU tersebut dituangkan dalam surat Ketua DPR RI kepada DPD RI tertanggal 12 November 2025. Surat itu merupakan tindak lanjut dari Rapat Pimpinan DPR RI pada 1 Oktober 2025 mengenai penyampaian daftar RUU prioritas dari DPD RI.

Dalam surat tersebut, DPR menegaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan akan dibahas dalam Sidang DPR RI untuk memperoleh persetujuan bersama, serta meminta Presiden menunjuk menteri yang mewakili pemerintah dalam proses pembahasan.

Melalui rapat yang dipimpin Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) dan Komite I, DPD RI kembali menegaskan komitmen percepatan pembahasan. Para senator dari provinsi-provinsi kepulauan juga mempersiapkan Rapat Koordinasi Nasional Akselerasi Pembahasan RUU Daerah Kepulauan sebagai langkah strategis mendukung penyelesaian legislasi.

Baca Juga
Alumni Australia di Aceh Berperan Penting dalam Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia-Australia

Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, dalam rapat 19 November 2025 menegaskan bahwa pembahasan RUU Daerah Kepulauan tidak boleh mengurangi kewenangan Aceh sebagai daerah Otonomi Khusus. Ia mengingatkan bahwa penyempurnaan RUU harus menyesuaikan dinamika terkini tanpa bertentangan dengan UUPA.

“RUU ini penting, tetapi jangan sampai mengusik kewenangan Aceh yang sudah diatur dalam UU Pemerintahan Aceh. Status Otsus Aceh harus dijaga,” kata Haji Uma.

Ia menambahkan, Revisi UUPA yang saat ini dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI juga harus menjadi momentum untuk memperkuat kedudukan Aceh dalam struktur ketatanegaraan nasional.

“Saat ini UUPA sedang dibahas di Baleg, ini sama-sama kita perjuangkan,” ucapnya.

DPD RI menyampaikan bahwa tujuh RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2025/2026 terdiri atas dua usulan murni DPD RI—RUU Daerah Kepulauan dan RUU Bahasa Daerah—serta lima RUU usulan bersama DPD RI dan DPR RI. Lima RUU itu adalah Revisi UUPA, Revisi UU Pemerintahan Daerah, RUU BUMD, RUU Masyarakat Hukum Adat, dan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim.

Baca Juga
Meski Markas Dipenuhi Lumpur, Polres Aceh Tamiang Tetap Layani Warga Terdampak Banjir

Seluruh naskah RUU telah diserahkan kepada Pimpinan DPR RI untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah. Dengan masuknya tujuh RUU tersebut dalam agenda legislasi, DPD RI berharap proses pembahasan dapat lebih cepat dan responsif terhadap kebutuhan daerah, terutama wilayah kepulauan dan daerah berkekhususan seperti Aceh. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks