TERBARU

Opini

Membedah Persepsi: Benarkah Lembaga Keuangan Syariah di Aceh Sama dengan Bank Konvensional?

*Oleh: Mulyanur S

Provinsi Aceh memiliki keistimewaan dalam penerapan hukum Islam, termasuk dalam bidang keuangan. Melalui Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), seluruh aktivitas keuangan di Aceh diharuskan beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Dengan diberlakukannya qanun tersebut, bank konvensional harus melakukan konversi menjadi bank syariah atau menghentikan operasionalnya di wilayah Aceh.

Namun, kebijakan ini tidak lepas dari kritik. Sebagian pihak menilai bahwa bank syariah di Aceh sejatinya tidak jauh berbeda dengan bank konvensional.

Mereka berpendapat bahwa praktiknya masih mengandung unsur “riba terselubung” karena margin keuntungan atau sistem bagi hasil dianggap sama saja dengan bunga.

Pandangan seperti ini perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman konseptual terhadap hakikat keuangan syariah.

1. Qanun LKS: Landasan Transformasi Keuangan Islami

Qanun LKS Aceh bukan sekadar peraturan administratif; melainkan upaya mewujudkan maqashid syariah—tujuan utama hukum Islam—dalam bidang ekonomi, yakni menjaga harta (hifz al-mal) dan mewujudkan keadilan ekonomi.

Qanun ini mengamanatkan bahwa semua kegiatan lembaga keuangan, baik perbankan maupun non-bank, harus sesuai dengan prinsip syariah: bebas dari riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi).

Sejak diberlakukannya qanun tersebut, berbagai lembaga keuangan konvensional di Aceh melakukan transformasi menjadi unit syariah, termasuk bank besar nasional seperti Bank Mandiri, BNI, dan BRI.

Proses konversi ini diiringi dengan penyesuaian struktur produk, akad, serta sistem operasional yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Bank syariah, termasuk yang beroperasi di Aceh, memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS adalah organ independen yang bertugas memastikan seluruh operasional, produk, dan jasa bank sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Bank Syariah (LKS Aceh): Kehadiran DPS yang diamanatkan oleh regulasi nasional dan diperkuat oleh semangat Qanun LKS adalah lapisan pengawasan yang tidak dimiliki bank konvensional. Mereka berperan sebagai penjamin kepatuhan syariah (syariah compliance), bukan hanya kepatuhan regulasi umum.

Bank Konvensional: Hanya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, dengan fokus pada aspek kesehatan finansial, legalitas, dan kehati-hatian (prudent), tanpa adanya dimensi kepatuhan syariah.

Baca Juga
Lukisan yang Jokowi Banget

Kehadiran LKS di Aceh adalah bentuk ijtihad ekonomi daerah yang patut diapresiasi. Ini bukan sekadar simbolisasi agama; melainkan langkah nyata untuk menciptakan sistem keuangan yang adil, stabil, dan beretika.

2. Riba dan Margin: Dua Konsep yang Tidak Sama

Salah satu tudingan paling umum adalah bahwa margin keuntungan dalam pembiayaan murabahah (jual beli dengan margin) sama saja dengan bunga.

Padahal, secara substansi dan hukum, keduanya sangat berbeda.

Bunga merupakan tambahan yang ditentukan di awal sebagai kompensasi penggunaan uang, tanpa memperhatikan apakah usaha nasabah untung atau rugi.

Ia bersifat time value of money uang bernilai karena waktu.

Inilah esensi riba yang diharamkan dalam Islam karena bersifat eksploitatif dan tidak berbasis produktivitas riil.

Sebaliknya, margin dalam akad murabahah muncul karena adanya transaksi barang riil. Bank syariah membeli barang terlebih dahulu; kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga lebih tinggi yang telah disepakati.

Keuntungan muncul dari jual beli aset, bukan dari pinjam-meminjam uang.

Begitu pula dengan akad mudharabah atau musyarakah, di mana bank dan nasabah berbagi risiko serta keuntungan berdasarkan proporsi modal dan hasil usaha.

Sistem ini menghapus ketimpangan antara kreditur dan debitur sebagaimana lazim terjadi pada sistem bunga tetap bank konvensional.

3. Aspek Manajerial: Tantangan Implementasi, Bukan Penyimpangan

Kritik terhadap bank syariah di Aceh seringkali muncul karena masyarakat melihat bahwa pelayanan, biaya administrasi, dan proses bisnisnya tampak serupa dengan bank konvensional.

Namun, kemiripan tampilan tidak berarti kesamaan prinsip. Sistem keuangan syariah tetap beroperasi dengan landasan hukum dan manajemen risiko yang berbeda.

Secara manajerial, bank syariah di Aceh memang menghadapi tantangan besar: kurangnya literasi masyarakat terhadap produk syariah; keterbatasan SDM yang memahami akad-akad syariah; serta transisi sistem teknologi dari konvensional ke syariah.

Hal ini membuat pelayanan kadang terasa sama dengan bank konvensional.

Namun, perlu ditekankan bahwa ini adalah masalah transisi implementatif, bukan penyimpangan prinsipil.

Bank syariah di Aceh sedang berproses menuju kematangan sistem dan membutuhkan waktu untuk mencapai efisiensi serta edukasi publik yang optimal.

4. Perspektif Keuangan Syariah: Etika, Nilai, dan Tujuan Sosial

Manajemen keuangan syariah tidak hanya berbicara soal efisiensi atau profitabilitas; melainkan juga tentang etika bisnis dan keadilan sosial.

Sistem syariah menempatkan uang bukan sebagai komoditas yang diperjualbelikan, tetapi sebagai alat tukar dan modal produktif.

Baca Juga
5 Pekerja Migran Indonesia Ditembak Otoritas Maritim Malaysia, Satu Tewas Asal Riau

Keuangan syariah berorientasi pada keseimbangan antara keuntungan dan keberkahan (profit and blessing).

Misalnya, bank syariah wajib menyalurkan dana sosial seperti zakat, infak, dan qardhul hasan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Tujuannya bukan semata mengakumulasi kekayaan, tetapi juga mendistribusikannya secara adil.

Di Aceh, implementasi nilai ini tampak melalui program pembiayaan mikro untuk UMKM, pembiayaan sektor pertanian, hingga dukungan terhadap ekonomi pesantren.

Semua ini menjadi bukti bahwa LKS berperan aktif dalam pemberdayaan ekonomi umat, bukan sekadar lembaga mencari keuntungan.

5. Literasi dan Edukasi: Kunci Melawan Miskonsepsi

Salah satu akar kesalahpahaman terhadap bank syariah adalah minimnya literasi keuangan syariah di masyarakat.

Banyak yang belum memahami perbedaan antara akad jual beli, sewa, dan bagi hasil; sehingga menilai semua sistem pembiayaan secara seragam seperti bunga.

Dalam konteks manajemen keuangan syariah, edukasi publik menjadi bagian dari strategi jangka panjang.

Bank syariah di Aceh perlu memperkuat transparansi akad, memperjelas struktur biaya, dan memberikan edukasi langsung kepada nasabah.

Layanan digital juga dapat dimanfaatkan untuk memberikan simulasi akad yang interaktif agar masyarakat memahami bagaimana keuntungan dan risiko dibagi secara adil.

Di sisi lain, akademisi dan mahasiswa magister manajemen seperti kita memiliki tanggung jawab moral untuk menjembatani pemahaman ini.

Tulisan, riset, dan opini ilmiah dapat menjadi media pencerahan publik agar keuangan syariah dipahami secara konseptual, bukan emosional.

6. Kesimpulan: LKS Aceh Bukan Sekadar Simbol, Melainkan Transformasi Nilai

Lembaga Keuangan Syariah di Aceh adalah hasil dari perjalanan panjang implementasi ekonomi Islam dalam sistem keuangan modern.

Menyamakan bank syariah dengan bank konvensional adalah penyederhanaan yang menyesatkan; karena mengabaikan perbedaan mendasar dalam akad, nilai, dan tujuan sosialnya.

Apakah LKS di Aceh sudah sempurna? Tentu belum.

Tapi menyebutnya sama dengan bank riba berarti menafikan usaha besar daerah ini dalam menegakkan ekonomi berkeadilan berbasis syariah.

Qanun LKS adalah bentuk keberanian Aceh membangun sistem keuangan yang berintegritas moral dan etika spiritual.

Sebagai generasi terdidik, sudah sepatutnya kita mendukung dan mengawal proses ini dengan kritik yang konstruktif dan pemahaman yang komprehensif.

Karena pada akhirnya, keberhasilan keuangan syariah tidak hanya diukur dari margin keuntungan; tetapi dari seberapa jauh ia mampu mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan bagi seluruh umat.

Penulis adalah Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Syiah Kuala (USK)

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks