TERBARU

Ekonomi

Kabar Baik! Ini Syarat Agar Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dihapus

ORINEWS.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menghapus atau memutihkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan nilai mencapai Rp20 triliun.

Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu agar tetap bisa memperoleh layanan kesehatan tanpa terbebani oleh iuran lama yang belum terbayar. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional agar lebih inklusif.

“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah istilahnya pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, sendiri membayar, lalu nunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tapi masih punya tunggakan, atau dibayari oleh pemerintah daerah gitu, PBU Pemda istilahnya. Nah itu masih punya tunggakan, tunggakan itu untuk dihapus gitu,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, seusai pertemuan dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di kantor Kemenkeu, Rabu (22/10) lalu.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam pertemuan bersama Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa FOTOInstagrambpjskesehatan ri
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam pertemuan bersama Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO/Instagram/@bpjskesehatan_ri

Meski begitu, program penghapusan tunggakan atau pemutihan ini tidak berlaku bagi seluruh peserta. Pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria agar kebijakan tersebut tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Baca Juga
Susi Bicara soal Bahaya Besar Usai Jokowi Izinkan Pasir Laut Diekspor

Peserta yang Berhak Mendapatkan Pemutihan

Ada beberapa kategori peserta yang berhak mendapatkan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan tahun 2025:

  1. Peserta yang beralih ke PBI
  2. Peserta mandiri yang kini masuk kategori PBI akan menjadi prioritas. Iuran mereka kini ditanggung pemerintah, sehingga tunggakan lama akan dihapus.
  3. Peserta tidak mampu atau miskin
  4. Pemutihan hanya berlaku bagi peserta yang masuk data resmi masyarakat kurang mampu.
  5. Peserta PBPU dan BP yang diverifikasi pemerintah daerah
  6. Peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) juga bisa mendapatkan penghapusan tunggakan, asalkan telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.
  7. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
  8. Validasi data dalam DTSEN penting agar program tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
  9. Tunggakan maksimal 24 bulan
  10. Program pemutihan hanya berlaku untuk tunggakan hingga 24 bulan (2 tahun). Tunggakan lebih dari dua tahun tidak akan dihapus.
Baca Juga
Bank Aceh Komit Bangun Perekonomian Aceh

Untuk mendukung program tersebut, pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp20 triliun dalam APBN 2026. Anggaran ini akan digunakan untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dasar tetap terjamin, sekaligus meringankan beban ekonomi keluarga yang selama ini kesulitan melunasi iuran BPJS Kesehatan. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks