ORINEWS.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyepakati transfer data lintas negara dalam kaitannya dengan aktivitas bisnis. Kesepakatan itu menjadi bagian dari Agreement on Reciprocal Tariff (ART) kedua negara.
“Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ujar Airlangga dalam pernyataan resmi di Washington, dikutip Jumat, 20 Februari 2026.
Ia memastikan transfer data tetap harus memenuhi regulasi perlindungan data konsumen. Pemerintah AS disebut akan menyetarakan standar perlindungan data konsumen dengan yang berlaku di Indonesia.
Kesepakatan tersebut juga tercantum dalam dokumen perjanjian yang dipublikasikan pemerintahan Presiden Donald Trump, khususnya dalam Pakta 3 bertema Perdagangan Digital dan Teknologi.
Dorong Perdagangan Digital
Dalam pakta itu, kedua negara sepakat mendorong peningkatan aktivitas perdagangan digital. Indonesia menyatakan siap memfasilitasi produk digital asal AS masuk ke pasar domestik, serta menjalankan kebijakan non-diskriminasi terhadap layanan dan produk digital dari negara tersebut.
Selain soal transfer data, kerja sama juga mencakup koordinasi untuk mengantisipasi serangan siber.
Namun, AS mensyaratkan pemerintah Presiden Prabowo Subianto agar melakukan komunikasi terlebih dahulu sebelum membuat kesepakatan perdagangan digital baru dengan negara lain. Washington beralasan langkah itu berkaitan dengan potensi ancaman terhadap kepentingan esensialnya.
Pernah Menuai Kritik
Klausul transfer data lintas negara sebelumnya menuai kritik karena dinilai berpotensi bertentangan dengan regulasi perlindungan data pribadi dan konstitusi.
Meski demikian, pemerintah menyebut kebijakan tersebut sebagai bagian dari strategi pengelolaan perdagangan digital. Airlangga menegaskan perjanjian tetap berlandaskan protokol perlindungan data yang ketat serta persetujuan individu pengguna.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya juga menyatakan kesepakatan tersebut merupakan praktik terbaik global. Menurut dia, kerja sama itu justru memperkuat posisi Indonesia dalam perlindungan hukum data pribadi warga negara di tingkat internasional.
Sorotan Pakar Siber
Di sisi lain, pakar keamanan siber sekaligus Chairman CISSReC Pratama Persadha menilai kesepakatan transfer data berpotensi mengurangi kontrol negara terhadap data vital.
“Indonesia berpotensi melepaskan sebagian kontrol atas data yang sangat penting bagi keamanan nasional dan pembangunan ekonomi digital jangka panjang,” ujarnya sebelumnya.
Namun ia menilai kesepakatan tersebut masih dapat sejalan dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi karena regulasi tidak melarang transfer data lintas negara, melainkan mensyaratkan tingkat perlindungan yang setara.
Menurut Pratama, peran lembaga pengawas perlindungan data pribadi nantinya akan menjadi faktor kunci dalam menentukan standar keamanan transfer data lintas negara. []








































































