ORINEWS.id – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan penonaktifan peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) tidak didasarkan pada instruksi Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan tersebut, kata dia, dilakukan berdasarkan pemutakhiran data penerima manfaat agar bantuan lebih tepat sasaran.
“Penonaktifkan itu semata-mata didasarkan data yang ada, bukan instruksi dari presiden. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 itu adalah tentang data tunggal,” ujar Saifullah Yusuf saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan instruksi tersebut, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib menggunakan satu basis data yang sama, yakni Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan program bantuan sosial, termasuk penetapan peserta PBI-JKN.
Gus Ipul menegaskan tidak ada perintah dari kepala negara untuk menonaktifkan peserta BPJS PBI.
“Jadi tidak ada perintah, apalagi dari presiden, untuk menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan yang merupakan bagian dari bantuan iuran. Tidak ada, sekali lagi tidak ada,” kata dia.
Menurut dia, penonaktifan dilakukan karena adanya perubahan data penerima manfaat. Peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria dialihkan kepada masyarakat yang lebih berhak. Ia juga menyayangkan munculnya pernyataan yang menyebut penonaktifan tersebut sebagai instruksi presiden.
Polemik ini mencuat setelah sekitar 11 juta peserta PBI program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan pada awal Februari. Sejumlah warga mengaku baru mengetahui status kepesertaannya tidak aktif saat hendak mengakses layanan kesehatan.
Penonaktifan mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang diteken pada 19 Januari 2026 dan mulai berlaku 1 Februari 2026. Kebijakan tersebut didasarkan pada pembaruan DTSEN sebagai acuan penetapan penerima bantuan iuran.
Peserta PBI merupakan kelompok fakir miskin dan masyarakat tidak mampu, yakni yang masuk desil 1 hingga 5 dalam DTSEN. Sementara masyarakat pada desil 6 hingga 10 tidak termasuk kategori penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan. []


































