*Oleh: Muhammad Mardian, S.H., M.H
Pengisian jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik. Kamis sore (5/2/2026) di Istana Negara, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Adies Kadir, mantan Wakil Ketua DPR RI dari Partai Golkar sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. Pelantikan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pada 26 Januari 2026, Komisi III DPR RI telah menyetujui Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi pengganti Arief Hidayat dari unsur DPR RI dalam Rapat Komisi III Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.
Prof. (HC-Unissula) Dr. Ir. Adies Kadir, S.H., M.Hum., merupakan politikus yang telah menjabat sebagai Anggota DPR RI sejak 2014 hingga 2026, mewakili daerah pemilihan Jawa Timur I. Ia juga pernah menduduki jabatan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan sebelum dilantik sebagai Hakim Konstitusi.
Secara akademik, Adies Kadir menyelesaikan pendidikan Sarjana Teknik Sipil di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (1993), kemudian meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Merdeka Surabaya (2003). Ia melanjutkan Magister Hukum Humaniora di Universitas Merdeka Malang (2007) dan memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya (2017). Pada 29 November 2025, ia dikukuhkan sebagai Guru Besar di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula).
Selain kiprahnya di parlemen, ia juga dikenal aktif di bidang hukum, pendidikan, dan organisasi kemasyarakatan.
Independensi Kekuasaan Kehakiman dalam Perspektif Konstitusi
Dalam UUD 1945, Pasal 24 ayat (1) menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sementara Pasal 24C ayat (3) menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki sembilan hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, dengan komposisi pengusulan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden.
Mahkamah Konstitusi sendiri lahir melalui Amandemen Ketiga UUD 1945 tahun 2001 dan disempurnakan dalam Amandemen Keempat tahun 2002. Lembaga ini memiliki kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, dengan putusan yang bersifat final dan mengikat (final and binding), serta berlaku untuk umum (erga omnes).
Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat), menganut prinsip pemisahan kekuasaan ala Montesquieu melalui konsep trias politica. Dalam praktiknya, sistem ini berjalan secara dinamis melalui mekanisme checks and balances untuk mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan.
Belajar dari Masa Lalu
Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan MK pernah mengalami ujian serius, salah satunya saat Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, tertangkap tangan dalam kasus suap pada tahun 2013. Peristiwa tersebut menjadi catatan penting tentang betapa rentannya integritas lembaga yudikatif apabila tidak dijaga secara ketat.
Dalam kajian akademik penulis mengenai tata cara seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi, terdapat analisis tentang potensi ketidaksinkronan antara cita-cita kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan proses politik yang melahirkan sebagian norma hukumnya.
Secara normatif, prosedur seleksi oleh unsur legislatif dan eksekutif memang telah diatur dalam konstitusi dan undang-undang; namun, secara sosiologis dan politis, potensi persepsi konflik kepentingan tetap menjadi ruang diskursus publik.
Eks Politikus di MK: Ancaman atau Keniscayaan?
Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah pengangkatan mantan politikus menjadi Hakim Konstitusi berpotensi mengganggu independensi kekuasaan kehakiman?
Secara hukum, mekanisme tersebut sah dan konstitusional. Tidak terdapat cacat prosedural yang secara tegas dapat dinyatakan melanggar hukum. Namun, dalam perspektif etika dan persepsi publik, latar belakang politik yang kuat dapat menimbulkan pertanyaan tentang jarak profesional antara hakim dan kekuasaan politik yang sebelumnya melekat padanya.
Kekuasaan kehakiman adalah benteng terakhir (the last resort) dalam menegakkan hukum dan keadilan. Hakim konstitusi seyogyanya telah disumpah untuk memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan tugasnya seadil-adilnya, bebas dari pengaruh apa pun. Independensi pada akhirnya bukan hanya soal legalitas prosedur, melainkan juga soal integritas personal dan kepercayaan publik.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan syarat fundamental dalam negara hukum dan demokrasi. Jika dalam praktiknya kekuasaan kehakiman berada di bawah pengaruh kekuasaan lain, prinsip negara hukum berpotensi tercederai.
Saran yang dapat disampaikan adalah, apabila perdebatan atau keraguan terhadap hasil seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi melalui jalur eksekutif dan legislatif masih terus terjadi, serta dipandang berpotensi menimbulkan kisruh dan menurunkan kepercayaan publik, maka diperlukan langkah pembenahan yang lebih fundamental.
Yang terjadi hari ini bukan persoalan prosesnya, tetapi stigmatisasi yang lahir di tengah publik. Apabila di kemudian hari terbuka peluang dilakukannya Amandemen ke-V UUD 1945, khususnya terhadap Pasal 24C ayat (3), ketentuan tersebut dapat direvisi sesuai kebutuhan hukum yang dinamis—demi mewujudkan Mahkamah Konstitusi yang benar-benar merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan.
Salah satu gagasan yang dapat dipertimbangkan adalah mekanisme pengusulan sembilan Hakim Konstitusi melalui satu pintu oleh Mahkamah Agung. Dalam skema tersebut, pembagian kuota dapat terdiri atas lima orang hasil seleksi jalur internal Mahkamah Agung dan empat orang lainnya diseleksi oleh Mahkamah Agung dari luar unsur internal peradilan.
Namun demikian, calon hakim yang berasal dari luar internal pengadilan harus benar-benar memenuhi kapasitas keilmuan hukum, memiliki jiwa kenegarawanan, serta memenuhi seluruh persyaratan untuk menjadi Hakim Konstitusi sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Dengan mekanisme demikian, diharapkan proses seleksi Hakim Konstitusi dapat berlangsung lebih objektif, independen, serta mampu memperkuat kembali kepercayaan publik terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi.




























