ORINEWS.id – Sejumlah dokumen kepemilikan tanah dipastikan tidak lagi berlaku mulai Senin, 2 Februari 2026. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Berdasarkan penjelasan di laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sertifikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti, kecuali melalui putusan pengadilan. Konsekuensinya, berbagai surat tanah lama, terutama yang berbasis adat atau administrasi desa, tidak lagi diakui sebagai alas hak kepemilikan.
Ketentuan tersebut berlaku setelah seluruh bidang tanah di suatu wilayah selesai dipetakan dan diterbitkan sertifikatnya. Dalam kondisi itu, dokumen lama hanya berfungsi sebagai petunjuk lokasi atau riwayat tanah, bukan sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Berikut sejumlah surat tanah yang tidak lagi berlaku mulai 2026:
Petuk
Petuk merupakan bukti pembayaran pajak tanah pada masa lalu, sebelum sistem pendaftaran tanah modern diberlakukan. Dokumen ini tidak menunjukkan status kepemilikan penuh sehingga tidak dapat lagi dijadikan dasar hukum pengurusan sertifikat.
Landrente
Landrente adalah surat kewajiban pembayaran sewa tanah pada masa kolonial. Dokumen ini tidak menyatakan hak milik atas tanah dan dinyatakan tidak berlaku setelah proses sertifikasi tanah selesai.
Girik
Girik selama ini dikenal sebagai bukti kepemilikan tanah berbasis adat di sejumlah daerah. Namun, girik tidak menunjukkan hak atas tanah secara formal. Setelah pendaftaran tanah rampung, girik tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah.
Letter C
Letter C merupakan catatan administrasi desa mengenai data tanah dan pemiliknya. Dokumen ini bersifat informatif dan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan setelah sertifikat resmi diterbitkan.
Kekitir
Kekitir adalah tanda kepemilikan tanah yang mencantumkan besaran pajak. Meski digunakan secara administratif pada masa lalu, dokumen ini tidak membuktikan hak atas tanah secara yuridis.
Pipil dan verponding Indonesia
Kedua dokumen ini merupakan bukti adat yang mencatat data tanah serta kewajiban pajak pada masa kolonial. Pipil dan verponding Indonesia tidak memenuhi standar pembuktian hak milik dalam sistem pertanahan nasional.
Letter D
Letter D adalah buku administrasi desa yang mencatat riwayat penguasaan dan pemanfaatan tanah. Dokumen ini tidak membuktikan adanya hak milik secara hukum dan tidak lagi diakui sebagai dasar kepemilikan tanah.
Erfpacht
Erfpacht merupakan hak guna usaha atas tanah pada masa kolonial Belanda yang bersifat sementara. Sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), hak erfpacht telah dikonversi menjadi Hak Guna Usaha (HGU), sehingga dokumen lama tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Opstal
Opstal adalah hak mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik pihak lain pada masa kolonial. Hak ini hanya berkaitan dengan bangunan, bukan tanah, dan telah dihapus dalam sistem hukum agraria nasional.
Gebruik
Gebruik merupakan hak penggunaan tanah dalam jangka waktu tertentu pada masa kolonial. Karena tidak mencerminkan kepemilikan penuh dan tidak sesuai dengan prinsip hukum agraria nasional, dokumen ini tidak lagi diakui.
Meski tidak lagi sah sebagai bukti kepemilikan, dokumen-dokumen tersebut masih dapat digunakan untuk membantu proses pendaftaran sertifikat resmi sebelum batas waktu pada Februari 2026. Kementerian ATR/BPN mengimbau pemilik tanah agar segera mendaftarkan dan memperbarui dokumen kepemilikan ke kantor BPN.
Pemilik tanah dengan dokumen adat atas tanah perorangan juga dianjurkan segera mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, SHM diakui sebagai bukti sah kepemilikan tanah dan memiliki kekuatan hukum paling kuat dibandingkan hak atas tanah lainnya. []

































