TERBARU

Hukum

Bea Cukai Langsa Gagalkan Pengiriman Ratusan Satwa Dilindungi ke Luar Negeri

ORINEWS.id – Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan Polres Aceh Timur, Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatera, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menggagalkan upaya pengiriman ilegal ratusan satwa liar dilindungi yang diduga akan diekspor ke luar negeri. Penindakan dilakukan pada Jumat malam, 30 Januari 2026, sekitar pukul 19.24 WIB di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana ekspor ilegal satwa liar ke Thailand melalui wilayah Aceh Timur sejak Kamis, 29 Januari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan pengembangan informasi dan kegiatan surveilans untuk memetakan sejumlah dermaga rakyat yang berpotensi digunakan sebagai jalur pengiriman.

Pada Jumat malam, tim gabungan mengidentifikasi satu unit sarana pengangkut yang dicurigai membawa muatan satwa liar dilindungi di kawasan Pante Bayam. Aparat kemudian melakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan awal terhadap kendaraan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan satu unit truk Isuzu Traga bernomor polisi BL 8224 DO yang dikemudikan seorang pria berinisial AS (41). Kendaraan itu kedapatan membawa berbagai jenis satwa liar dilindungi, di antaranya orang utan, belangkas dalam kondisi beku, serta tengkorak kepala hewan bertaring. Truk beserta muatan dan pengemudi kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga
Jokowi Instruksikan Relawan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode

Pemeriksaan lanjutan dan pencacahan muatan dilakukan pada Jumat malam sekitar pukul 22.20 WIB. Tim gabungan mendapati total 53 koli yang berisi beragam satwa, antara lain simpai surili atau lutung Sumatera, satu ekor orang utan betina, berbagai jenis burung dilindungi seperti rangkong, kakatua, cendrawasih, beo, nuri bayan, parkit, jalak, serta sejumlah satwa lainnya. Selain itu, turut diamankan puluhan koli belangkas dalam kondisi beku, kerangka tengkorak hewan bertaring, serta kotak berisi ular.

Sebagian besar satwa yang diamankan merupakan satwa liar dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Aturan tersebut melarang penangkapan, pengangkutan, perdagangan, serta pengeluaran satwa dilindungi dari wilayah Indonesia tanpa izin. Jenis-jenis satwa itu juga termasuk kategori yang perdagangannya diatur secara ketat melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Baca Juga
Polda Aceh Ungkap 75 Kasus Judi Online Selama Mei-Juni 2025

Berdasarkan keterangan awal pengemudi, kendaraan pengangkut berangkat dari sebuah gudang di Lhokseumawe dan sempat memuat barang di wilayah Alue Bili, Aceh Utara. Muatan kemudian dibawa menuju Kecamatan Madat, Aceh Timur, dan diduga akan dipindahkan ke speedboat untuk dikirim ke Thailand.

Seluruh barang bukti, sarana pengangkut, serta terduga pelaku selanjutnya diserahterimakan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas perdagangan ilegal satwa liar melalui penguatan kerja sama lintas instansi. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan hewan maupun produk turunannya yang termasuk kategori satwa dilindungi. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks