Kejari Banda Aceh Kampanyekan Bahaya Judi Online lewat Program Jaksa Masuk Sekolah
ORINEWS.id – Kejaksaan Negeri Banda Aceh kembali menjalankan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya pencegahan pelanggaran hukum sejak dini di kalangan pelajar. Penyuluhan hukum kali ini digelar di dua sekolah menengah atas di Banda Aceh dengan fokus pada isu pemberantasan judi online serta pentingnya budaya menabung dan berinvestasi.
Kegiatan pertama dilaksanakan di SMA Methodist Banda Aceh, Senin, 26 Januari 2026. Program tersebut kemudian berlanjut di SMAS Budi Dharma Banda Aceh, Selasa, 27 Januari 2026. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung pada pukul 10.00 hingga 11.45 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Suhendri, melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, mengatakan program Jaksa Masuk Sekolah merupakan agenda tahunan yang dijalankan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif.
“Melalui program ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada pelajar tentang bahaya judi online serta pentingnya mengelola keuangan secara sehat melalui budaya menabung dan berinvestasi,” ujar Kadafi, Rabu, 28 Januari 2026.
Di SMA Methodist Banda Aceh, kegiatan dihadiri Kepala Sekolah Mardin Laoli, jajaran intelijen Kejari Banda Aceh, dewan guru, serta para siswa. Sementara di SMAS Budi Dharma Banda Aceh, penyuluhan diikuti kepala sekolah, dewan guru, siswa-siswi, dan tim intelijen Kejari Banda Aceh.
Rangkaian acara di kedua sekolah berlangsung dengan susunan yang sama, dimulai dari pembukaan oleh pihak sekolah, dilanjutkan sesi resmi yang dipandu moderator Nadaun Nazirah, pemaparan materi oleh Alfi Syahri, sesi tanya jawab interaktif, hingga penyerahan piagam kepada pihak sekolah. Kegiatan ditutup dengan pembagian cendera mata kepada para peserta.
Materi penyuluhan mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mengatur larangan praktik perjudian.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh berharap, melalui edukasi hukum ini, para pelajar dapat terhindar dari praktik judi online dan memiliki kesadaran membangun masa depan yang lebih baik melalui pengelolaan keuangan yang bijak. []



































