TERBARU

Hukum

Roy Suryo Sebut Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Pelanggaran HAM Berat

ORINEWS.id – Pakar telematika Roy Suryo menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Pernyataan itu disampaikan Roy usai beraudiensi dengan Komnas HAM, Rabu, 21 Januari 2026.

Roy mengatakan, ia tidak seharusnya dijerat sebagai tersangka bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Menurut dia, penetapan status hukum tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap perannya sebagai peneliti yang diminta oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

“Ketika kasus kami naik menjadi tersangka, kemudian kena cekal, kemudian wajib lapor, itu adalah pelanggaran hak asasi manusia yang luar biasa berat,” kata Roy Suryo kepada wartawan usai audiensi.

Ia menegaskan, dalam perkara tersebut dirinya berstatus sebagai ahli. Karena itu, Roy berpendapat penetapan tersangka terhadap saksi atau ahli bertentangan dengan ketentuan hukum yang melindungi peran saksi dan ahli dalam proses penelitian maupun pengungkapan fakta.

Baca Juga
Panas! Penasihat Kapolri Teriak Histeris saat Adu Argumen dengan Roy Suryo dan Pengacara TPUA
DONASI TAHAP KEDUA

“Kalau kami itu ketika melakukan penelitian adalah resmi diminta oleh TPUA selaku saksi atau selaku ahli. Saksi atau ahli itu berdasarkan undang-undang tidak boleh ditersangkakan, apalagi sampai dilakukan pelanggaran HAM seperti yang kami alami,” ujarnya.

Roy kembali menyatakan keyakinannya bahwa ijazah Jokowi palsu. Ia mengklaim hal tersebut terungkap dalam sidang citizen lawsuit yang digelar di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

“Skripsi yang tidak diuji itu adalah temuan dalam sidang citizen lawsuit di Solo. Seharusnya orang yang lulus tahun 1980-an memiliki dua ijazah, sarjana muda dan sarjana. Jokowi tidak memiliki itu,” ucap Roy.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa ke kejaksaan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin mengatakan pelimpahan dilakukan terhadap tiga tersangka.

“Sudah kami limpahkan untuk tiga tersangka,” kata Iman kepada wartawan, Senin, 12 Januari 2026.

Menurut dia, penyidik saat ini menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum atas berkas perkara tersebut. Jika berkas dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan. []

Baca Juga
Polisi Amankan Satu Unit Ekskavator Tambang Ilegal di Pidie

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks