TERBARU

Hukum

Kubu Bon Jowi Klaim Temukan Fakta Baru Mengejutkan di Sidang Sengketa Ijazah Jokowi

ORINEWS.id – Kubu Bon Jowi (Bongkar Ijazah Jokowi), Lukas Luwarso, mengaku menemukan sejumlah fakta baru dalam sidang sengketa informasi publik terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Sidang tersebut digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.

“Ini sidang yang sangat substansi dan banyak fakta-fakta baru yang menarik,” kata Lukas kepada wartawan usai persidangan.

Menurut Lukas, fakta pertama yang terungkap adalah pernyataan KPU Kota Surakarta yang menyebut verifikasi faktual terhadap dokumen pencalonan kepala daerah tidak bersifat wajib. Verifikasi, kata dia, hanya dilakukan jika terdapat keganjilan dalam persyaratan calon.

“Kalau tidak ada verifikasi, bagaimana masyarakat bisa tahu ada atau tidaknya keganjilan?” ujarnya.

Dalam perdebatan di persidangan, lanjut Lukas, KPU RI akhirnya mengakui pernah mengunggah dokumen persyaratan pencalonan Joko Widodo sebagai calon presiden pada Pemilu 2014 dan 2019 melalui situs resmi KPU. Pengakuan itu, kata dia, baru muncul pada sidang kelima.

Baca Juga
Kasus Ijazah Jokowi, Pemeriksaan Rismon Diarahkan ke Soal Keamanan Negara?

“Pengakuan ini baru muncul di sidang ke-5. Sidang pertama sampai keempat jadi muspro,” tuturnya.

Lukas menilai pengakuan KPU RI tersebut bertentangan dengan sikap KPU Solo yang sebelumnya menyatakan dokumen ijazah termasuk informasi yang dikecualikan. Ia menyebut KPU Solo masih menunjukkan inkonsistensi dalam memberikan keterangan.

“Saya minta dicatat oleh majelis komisioner, karena ternyata informasi itu terbuka. Tapi ironisnya, KPU Solo masih menganggapnya sebagai dokumen yang dikecualikan,” kata Lukas.

Ia juga menyoroti salinan ijazah yang diberikan kepada pihaknya oleh KPU, yang disebut dalam kondisi disensor. Padahal, menurut penjelasan KPU RI di persidangan, dokumen persyaratan calon yang diumumkan ke publik pada masa lalu tidak disensor.

“Yang diberikan ke kami versi disensor. Tapi mereka bilang yang diumumkan dulu tidak disensor. Ketika ditanya apakah bisa ditunjukkan, mereka tidak bisa dengan alasan website sudah diperbarui,” ujarnya.

Selain itu, Lukas menyinggung peran kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya. Menurut dia, dalam perkara dugaan kejahatan seperti fitnah, semestinya barang bukti yang disita berasal dari para tersangka. Namun, dalam kasus ini, ijazah yang disebut sebagai informasi publik justru disita oleh polisi.

Baca Juga
Jokowi Dinilai Sengaja “Merawat” Kasus Ijazah untuk Kepentingan Pemilu 2029

“Ini menjadi kebingungan dan menunjukkan inkonsistensi dari kepolisian,” kata dia.

Terkait dua ahli yang dihadirkan kubu Bon Jowi, Lukas menyimpulkan bahwa sikap Universitas Gadjah Mada yang seolah mengecualikan atau menjadikan ijazah Jokowi sebagai rahasia dinilai keliru.

“Kalau Jokowi tidak pernah menjadi presiden, memang harus dilindungi. Tapi karena dia presiden, semua yang terkait pribadi gugur karena dia pejabat publik,” ujar Lukas. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks