ORINEWS.id – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf angkat bicara mengenai penetapan tersangka dugaan korupsi kuota haji terhadap adik kandungnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, 9 Januari 2026.
Pria yang akrab disapa Gus Yahya itu menyatakan sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara kepada proses hukum yang berlaku. Ia menegaskan tidak akan melakukan intervensi apa pun terhadap kasus yang menjerat adiknya.
“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” kata Gus Yahya, seperti dimuat NU Online.

Gus Yahya mengatakan, meski perkara tersebut bersifat personal dan emosional, posisinya sebagai Ketua Umum PBNU menuntut sikap tegas untuk memisahkan urusan keluarga dari proses hukum. Ia juga memastikan PBNU sebagai organisasi tidak memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Menurut dia, tindakan individu tidak dapat mewakili organisasi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024 setelah hampir satu tahun melakukan penyelidikan. Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025 dan diumumkan secara resmi pada Jumat, 9 Januari 2026.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Gus Alex merupakan staf khusus Menteri Agama saat Yaqut masih menjabat.
“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.
Budi menjelaskan, dalam perkara ini KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara. “BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujarnya.
Perkara bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Berdasarkan Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota bersifat imperatif, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Artinya, dari kuota tambahan tersebut, 18.400 seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Namun, KPK menemukan adanya pembagian berbeda, yakni masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan penyimpangan pembagian inilah yang menjadi pintu masuk dugaan korupsi. “Pembagian itu tidak sesuai aturan. Dari yang seharusnya 92 banding 8, menjadi 50 banding 50. Ini perbuatan melawan hukum,” kata Asep. []








































































