Hukum

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru

ORINEWS.id – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan. Kepolisian menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengumumkan bahwa Arya Daru meninggal dunia tanpa keterlibatan pihak lain. Namun, saat itu polisi belum langsung menghentikan proses penyelidikan dan masih melakukan pendalaman.

Keputusan penghentian penyelidikan diambil setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, hingga pendalaman keterangan para saksi.

“Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan lidik karena dari rangkaian lidik, olah BB dan keterangan saksi sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat, 9 Januari 2026.

Meski demikian, Budi menyatakan penyelidikan dapat dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru yang sah. “Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid maka penyelidik akan mendalami kembali,” ujarnya.

Penghentian penyelidikan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor SPPP/310/XII/2025/Ditreskrimum yang diterbitkan pada 12 Desember 2025.

Baca Juga
Polisi Beber Bukti, Kenapa Netizen Masih Tak Percaya Arya Daru Bunuh Diri?

Kasus kematian Arya Daru mencuat ke publik pada Selasa, 8 Juli 2025. Saat itu, warga melaporkan penemuan jasad Arya dengan kondisi kepala terbungkus lakban, yang memicu perhatian luas serta berbagai spekulasi di masyarakat.

Dalam pengungkapan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyimpulkan Arya Daru meninggal dunia tanpa keterlibatan pihak lain dan tidak ditemukan unsur pidana. Kesimpulan tersebut diperkuat oleh hasil pemeriksaan medis dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo yang menyatakan Arya meninggal akibat kehabisan oksigen hingga menyebabkan kondisi lemas dan berujung kematian.

Temuan itu juga didukung oleh hasil analisis lanjutan, termasuk pemeriksaan laboratorium digital forensik Polda Metro Jaya. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, polisi memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Selain itu, pada lakban yang menutupi wajah jenazah, penyidik hanya menemukan sidik jari Arya Daru yang dapat diidentifikasi, tanpa adanya jejak pihak lain. []

Harian Aceh Indonesia
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
TanggalImsakSubuhDzuhurAsharMaghribIsya
Memuat data resmi...

Komentari!

Artikel Terkait

Enable Notifications OK No thanks