Hukum

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

ORINEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Jumat, 9 Januari 2026, terkait status hukum Yaqut.

Penetapan tersangka itu juga dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. “Iya, benar,” ujar Asep saat dimintai konfirmasi terpisah.

Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada 2024, saat Yaqut masih menjabat Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi ke Arab Saudi.

Tambahan kuota itu semula dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang dapat mencapai 20 tahun atau lebih. Sebelum adanya tambahan, kuota haji Indonesia pada 2024 berjumlah 221 ribu jemaah. Setelah penambahan, total kuota meningkat menjadi 241 ribu jemaah.

Baca Juga
Pecat Karyawan yang Hina Honorer, PT Timah: Junjung Tinggi Etika dan Taat Peraturan

Namun, kuota tambahan tersebut dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Dengan pembagian itu, Indonesia pada akhirnya menggunakan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menilai kebijakan tersebut berdampak pada gagalnya keberangkatan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya dapat berangkat setelah adanya tambahan kuota. Dalam perkara ini, KPK menyebut terdapat dugaan awal kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

Sejauh ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut, antara lain rumah, mobil, serta uang dalam bentuk valuta asing. []

Harian Aceh Indonesia
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
TanggalImsakSubuhDzuhurAsharMaghribIsya
Memuat data resmi...

Komentari!

Artikel Terkait

Enable Notifications OK No thanks