ORINEWS.id – Penyidik Direkrorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menghentikan sementara proses pemeriksaan terhadap Dokter Richard Lee, Rabu (7/1/2026) malam. Dokter Richard Lee diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan atas produk treatment kecantikan yang dilaporkan Doktif.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan dihentikannya proses pemeriksaan terpaksa dihentikan lantaran Dokter Richard Lee merasa kurang enak badan.
Pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB tersebut sebenarnya direncanakan mencakup 85 pertanyaan. Namun, hingga pukul 22.00 WIB, penyidik baru merampungkan 73 pertanyaan.
“Saat mendekati pukul 22.00, saudara dengan inisial RL merasa kurang enak badan,” kata Reonald di lobi Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026) dini hari.
Pihak penasihat hukum dari Dokter Richard Lee, kata dia, kemudian meminta pemeriksaan dihentikan agar yang bersangkutan bisa beristirahat.
“Berdasarkan keputusan dari penyidik pada pukul 00.00 WIB, penyidik memutuskan bahwa pemeriksaan dihentikan saat ini di pertanyaan 73,” ujarnya.
Reonald menyebutkan, penyidik telah memutuskan proses pemeriksaan akan dilanjutkan pada pekan depan. Di mana proses pemeriksaan tersebut dijadwalkan untuk melanjutkan sisa dari pertanyaan yang belum dituntaskan pada hari ini.
“Penyidik memutuskan bahwa pemeriksaan dihentikan saat ini di pertanyaan 73 tadi, dan nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan Minggu depan ya, atau nanti akan dijadwalkan di kemudian hari,” katanya. []

































