ORINEWS.id – Menindaklanjuti siaran pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemberian perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah bagi debitur terdampak bencana alam di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 10 Desember 2025, PT Bank Aceh Syariah menyambut baik kebijakan tersebut.
Setelah memfokuskan upaya perbaikan dan mengaktifkan kembali jaringan kantor yang sempat terhenti akibat banjir, Bank Aceh saat ini melakukan pendataan, verifikasi, serta perumusan solusi restrukturisasi bagi nasabah yang terdampak bencana.
Sekretariat Perusahaan Bank Aceh, Ilham Novrizal, menyampaikan bahwa pihak bank memahami kondisi sulit yang tengah dihadapi masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan nasabah pembiayaan yang kehilangan harta benda maupun usaha akibat bencana.
“Kami sangat memahami beban yang dirasakan oleh saudara-saudara kita. Bank Aceh hadir bukan hanya sebagai lembaga keuangan, tetapi sebagai mitra yang tumbuh bersama masyarakat. Pendataan dan verifikasi nasabah pembiayaan yang terdampak bencana merupakan bentuk gerak cepat kami agar kebijakan relaksasi dari OJK dapat segera dirasakan manfaatnya oleh nasabah,” ujarnya.
Ilham mengimbau seluruh nasabah, khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan produktif lainnya, untuk tetap tenang dan tidak khawatir.
Ia menambahkan, Bank Aceh akan melakukan peninjauan ke lapangan guna memastikan solusi yang diberikan tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi OJK. Untuk mempercepat proses penanganan, nasabah diharapkan segera melapor ke kantor cabang Bank Aceh terdekat dengan membawa dokumen pendukung sebagai bukti terdampak bencana.
Bank Aceh berkomitmen untuk terus mendampingi nasabah dalam masa pemulihan ekonomi agar roda usaha masyarakat di Aceh dan wilayah terdampak lainnya dapat kembali bangkit. []



































