ORINEWS.id – Manajemen PT. Marinda Utamakarya Subur membantah informasi yang beredar di sejumlah platform media online terkait proyek Penggantian Jembatan Kr. Woyla. Perusahaan menyatakan informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
“Pekerjaan Penggantian Jembatan Kr. Woyla dimenangkan oleh PT Marinda Utamakarya Subur sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” kata Humas PT Marinda Utamakarya Subur, Hendra Pippo Saputra, dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu, 28 Desember 2025.
Hendra menegaskan, perusahaan tidak pernah melakukan pengalihan pekerjaan kepada pihak mana pun.
“Tidak benar PT Marinda Utamakarya Subur melakukan pengalihan pekerjaan kepada pihak manapun, dalam situasi apapun dan dengan cara apapun, baik sebagian maupun keseluruhan,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa surat yang beredar dalam bentuk file PDF dan dimuat di sejumlah media online merupakan surat palsu.
“Surat yang beredar dalam bentuk file PDF dan dimuat pada media online Wartanad.id dan Mitra Polri adalah palsu alias hoaks,” kata Hendra.
Menurut dia, pemberitaan yang menyudutkan perusahaan tersebut dimuat tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
“Berita yang menyudutkan PT Marinda Utamakarya Subur dimuat tanpa konfirmasi sehingga jelas merugikan dan mencemarkan nama baik perusahaan kami,” ujarnya.
Hendra menambahkan, berita-berita hoaks yang beredar dapat menghambat pembangunan dan mengganggu proses pekerjaan Penggantian Jembatan Woyla. Proyek tersebut, kata dia, sangat dibutuhkan oleh masyarakat wilayah Barat Selatan Aceh dan saat ini dilaksanakan oleh Kementerian PUPR melalui BPJN Aceh.
“Bagi pihak yang merasa dirugikan dengan adanya perbuatan melawan hukum terkait beredarnya surat palsu tersebut, kami meminta agar segera melakukan pelaporan kepada pihak berwajib,” kata Hendra. []



































