TERBARU

Hukum

Roy Suryo Cs Minta Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan dalam Gelar Perkara Khusus

ORINEWS.id – Polda Metro Jaya hari ini, Senin, 15 Desember 2025, menggelar perkara khusus terkait laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Kubu Roy Suryo Cs menegaskan tuntutan utama mereka, yakni agar penyidik menunjukkan ijazah asli Jokowi dalam forum tersebut.

Kuasa hukum kubu Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan gelar perkara khusus harus dijalankan secara serius dan tidak sekadar menjadi formalitas administratif. Ia berharap penyidik membuka dokumen yang menjadi pokok perkara.

“Kami berharap penyidik betul-betul menjalankan gelar perkara itu dengan baik, berkualitas, dan kami juga berharap ijazah Pak Joko Widodo bisa ditunjukkan saat gelar perkara berlangsung,” kata Gafur, Minggu, 14 Desember 2025.

Menurut Gafur, gelar perkara khusus seharusnya menjadi ruang dialog yang mendalam antara penyidik dan pihak tersangka untuk menjelaskan dasar penetapan status hukum.

DONASI TAHAP KEDUA
Baca Juga
Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta, Pengamat: Ungkap Keterlibatan DPRD

“Gelar perkara khusus besok betul-betul menjadi kesempatan yang baik bagi tersangka dan penyidik untuk mendiskusikan secara lebih detail dan mendalam terkait dasar penetapan tersangka, sehingga tidak lagi menimbulkan tanda tanya,” ujarnya.

Tim kuasa hukum juga akan mempertanyakan sejumlah aspek teknis dan substantif, termasuk status penyitaan ijazah Presiden Joko Widodo serta dokumen pembanding yang digunakan dalam pemeriksaan laboratorium forensik.

“Kami ingin mengetahui ijazah pembanding itu milik siapa, apakah disita secara sah, serta apakah terdapat berita acara keabsahan dari Universitas Gadjah Mada sebagai institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut,” kata Gafur.

Selain itu, kubu Roy Suryo Cs mendesak penyidik bersikap transparan terkait alat bukti dan saksi. Gafur menyebut kliennya berhak mengetahui secara rinci dasar penetapan tersangka.

“Kami ingin mengetahui secara rinci 28 ahli itu siapa saja, 130 saksi itu siapa saja, dan 700 barang bukti yang disita itu apa saja. Tersangka memiliki hak untuk mengetahui alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka,” ucapnya.

Baca Juga
Ijazah Jokowi ‘Terlalu Mahal’: Bikin Bambang Tri dan Gus Nur Dipenjara, Kini Roy Suryo Cs Jadi Tersangka

Kuasa hukum Roy Suryo Cs lainnya, Aziz Yanuar, memastikan para kliennya akan hadir dalam gelar perkara khusus tersebut. Ia mengatakan masing-masing klien juga akan membawa ahli.

“Iya hadir. Rencana masing-masing akan membawa ahli,” kata Aziz.

Sementara itu, kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menyatakan pihaknya akan memenuhi undangan penyidik untuk menghadiri gelar perkara khusus.

“Kami akan menghadiri gelar perkara khusus sesuai surat undangan Polda Metro Jaya,” ujar Rivai, Minggu, 14 Desember 2025. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks